Klik di sini!! |
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Dasar
Hukum.
a. Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1999, tentang
Pendidikan Nasional.
b. Undang-undang
Nomor 20 tahun 2003, tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
c. Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1999, tentang Pemerintah Daerah.
d. Undang-undang
Nomor 27 tahun 1999, tentang
Hak Warga Negara untuk memperoleh kesempatan kerja.
e. Kurikulum
SMK Edisi tahun 2004.
f. Peraturan
Pemerintah Nomor 39 tahun 1992,
tentang
Pranserta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional.
g. Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI
Nomor 053/U/2001, tentang
Pedoman penyusunan standar pelayanan minimal penyelenggaraan persekolahan
bidang pendidikan dasar dan menengah. Ditetapkan pada tanggal 19 April 2001.
1.2.
Dasar
Pemikiran.
Yang
memuat didalamnya tentang kerjasama antara SMK dengan dunia usaha dan dunia
industri dengan pengertian PRAKERIN.
a. Kerjasama
dengan dunia usaha dan dunia industri ini sesuai dengan keputusan Menteri
Pendidikan Nasional RI Nomor 0490/U/1992 Pasal 32 menyatakan:
1. SMK
dengan mengadakan kerjasama dengan dunia kerja.
2. Kerjasama
dengan dunia kerja bertujuan meningkatkan kesesuaian program SMK dengan
kebutuhan dunia kerja.
3. Kerjasama
dengan dunia kerja diusahakan dengan asas saling menguntungkan.
b. Pengertian
PRAKERIN.
Praktek
kerja industri (PRAKERIN) adalah suatu bentuk
kegiatan pendidikan dan pelatihan yang disesuaikan dengan keahlian yang
dilaksanakan didunia kerja baik di dunia usaha maupun dunia industri dalam
kurun waktu tertentu.
1.3. Pengertian PRAKERIN
PRAKERIN
singkatan dari Praktek Kerja Industri yang memiliki suatu bentuk
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan
dunia usaha pada akhirnya secara sistematis ada singkronisasi antara program
perusahaan dengan program pendidikan di sekolah dan membentuk kompetensi baru
yang dimiliki oleh siswa,
sehingga
suatu waktu akan muncul kompetensi aslinya dan perusahaan dapat menempatkan
sesuai dengan keahliannya.
Tujuan
PRAKERIN.
Penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan dengan melalui metode pendekatan praktek kerja
industri (PRAKERIN) bertujuan untuk:
a. Menghasilkan
tenaga yang memiliki keahlian yang profesional, yaitu kerja yang
memiliki tingkat pengetahuan,keterampilan dan etos kerja yang sesuai dengan
tuntunan kebutuhan lapangan kerja.
b. Meningkatkan
dan memperkokoh keterkaitan antara Lembaga Pendidikan Pelatihan Kejuruan dengan
dunia kerja (Link and Match).
c. Meningkatkan
efisiensi proses pendidikan dan pelatihan tenaga kerja sebagai bagian dari
proses pendidikan.
d. Singkronisasi
system pendidikan kejuruan dengan dunia usaha.
Lebih lengkapnya silahkan download linknya di bawah ini :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
b