Kamis, 29 Maret 2012

LAPORAN PENDIDIKAN SISTEM GANDA

Klik di sini!!
BAB I
PENDAHULUAN

1.1.       Dasar Hukum.
a.       Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999, tentang Pendidikan Nasional.
b.      Undang-undang Nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
c.       Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1999, tentang Pemerintah Daerah.
d.      Undang-undang Nomor 27 tahun 1999, tentang Hak Warga Negara untuk memperoleh kesempatan kerja.
e.       Kurikulum SMK Edisi tahun 2004.
f.       Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 1992, tentang Pranserta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional.
g.       Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 053/U/2001, tentang Pedoman penyusunan standar pelayanan minimal penyelenggaraan persekolahan bidang pendidikan dasar dan menengah. Ditetapkan pada tanggal 19 April 2001.


1.2.       Dasar Pemikiran.
Yang memuat didalamnya tentang kerjasama antara SMK dengan dunia usaha dan dunia industri dengan pengertian PRAKERIN.
a.       Kerjasama dengan dunia usaha dan dunia industri ini sesuai dengan keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 0490/U/1992 Pasal 32 menyatakan:
1.      SMK dengan mengadakan kerjasama dengan dunia kerja.
2.      Kerjasama dengan dunia kerja bertujuan meningkatkan kesesuaian program SMK dengan kebutuhan dunia kerja.
3.      Kerjasama dengan dunia kerja diusahakan dengan asas saling menguntungkan.
b.      Pengertian PRAKERIN.
Praktek kerja industri (PRAKERIN) adalah suatu bentuk kegiatan pendidikan dan pelatihan yang disesuaikan dengan keahlian yang dilaksanakan didunia kerja baik di dunia usaha maupun dunia industri dalam kurun waktu tertentu.

1.3. Pengertian PRAKERIN
PRAKERIN singkatan dari Praktek Kerja Industri yang memiliki suatu bentuk penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan dunia usaha pada akhirnya secara sistematis ada singkronisasi antara program perusahaan dengan program pendidikan di sekolah dan membentuk kompetensi baru yang dimiliki oleh siswa, sehingga suatu waktu akan muncul kompetensi aslinya dan perusahaan dapat menempatkan sesuai dengan keahliannya.
Tujuan PRAKERIN.
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dengan melalui metode pendekatan praktek kerja industri (PRAKERIN) bertujuan untuk:
a.       Menghasilkan tenaga yang memiliki keahlian yang profesional, yaitu kerja yang memiliki tingkat pengetahuan,keterampilan dan etos kerja yang sesuai dengan tuntunan kebutuhan lapangan kerja.
b.      Meningkatkan dan memperkokoh keterkaitan antara Lembaga Pendidikan Pelatihan Kejuruan dengan dunia kerja (Link and Match).
c.       Meningkatkan efisiensi proses pendidikan dan pelatihan tenaga kerja sebagai bagian dari proses pendidikan.
d.      Singkronisasi system pendidikan kejuruan dengan dunia usaha.

Lebih lengkapnya silahkan download linknya di bawah ini :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

b