Juli Ini, Pemerintah Cairkan Gaji/Pensiun/Tunjangan ke-13
Jakarta, 16/07/2014 MoF (Fiscal) News - Pemerintah akan segera mencairkan gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 pada Bulan Juli ini. Besarnya gaji/pensiun/tunjangan ke-13 yang akan dibayarkan adalah sebesar hak penghasilan sebulan yang diterima pada Bulan Juni 2014.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yudi Pramadi dalam keterangan resminya pada Selasa (15/7) menegaskan, Kemenkeu telah mempersiapkan dan mendukung kelancaran proses pencairan dana atau pembayaran gaji/pensiun/tunjangan ke-13 agar pelaksanaan pembayarannya dapat diselesaikan sesuai rencana.
Namun demikian, untuk Satuan Kerja yang terlambat mengajukan pencairan dananya sehingga belum dapat dibayarkan pada Bulan Juli ini, maka pembayarannya dapat dilakukan setelah Bulan Juli 2014.
Gaji/Pensiun/Tunjangan ke-13 sendiri akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota POLRI, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan, termasuk penerima terusan penghasilan dan penerima pensiun terusan dari PNS, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Negara dan penerima pensiun yang meninggal/tewas/gugur di dalam tugas.
Sebagai informasi, pemberian gaji/pensiun/tunjangan ke-13 tersebut telah direncanakan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014. Sebagai implementasi dari pelaksanaan pemberian gaji/pensiun/tunjangan ke-13 tersebut, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014.
Selanjutnya, sebagai petunjuk teknis pencairannya, Menteri Keuangan juga telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.05/2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2014 kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
Seperti diketahui, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup serta sebagai wujud apresiasi Pemerintah atas prestasi dan pengabdian pada bangsa dan negara, Pemerintah memberikan gaji/pensiun/tunjangan ke-13 kepada PNS, anggota TNI, anggota POLRI, serta pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan. Pemberian gaji/pensiun/tunjangan tersebut dilakukan secara proporsional dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.(nv)