Rabu, 21 Oktober 2015

23 Oktober 2015 Batas Verifikasi Guru untuk Uji Kompetensi

Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) akan menggelar uji kompetensi guru (UKG) pada 9-27
November 2015. Saat ini masih berlangsung proses verifikasi data guru
hingga batas akhir 23 Oktober 2015.

Data calon peserta uji kompetensi guru sudah tersedia di aplikasi UKG. Namun guru tetap harus melakukan verifikasi data ke dinas
pendidikan kabupaten/kota di daerahnya masing-masing paling lambat tanggal 23 Oktober 2015. Apabila ada data yang perlu
diperbarui, para guru bisa memberikan data terbarunya ke operator di
dinas pendidikan. Selanjutnya operator memasukkan data untuk dikirim
ke tempat uji kompetensi (TUK) yang bisa diakses juga oleh pusat
(Kemendikbud).

Kepala Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan Guru Kemendikbud, Santi
Ambarukmi mengatakan, data yang harus diverifikasi atau diperbarui
antara lain sekolah tempat mengajar, mata pelajaran yang diajar, dan
jenjang pendidikan.

Santi menuturkan, dari total 3.015.315 guru, ada sekitar 2,9 juta guru yang akan menjadi peserta uji kompetensi. “2,9 juta itu di luar guru agama karena guru agama berada di bawah Kementerian Agama,” ujarnya saat gelar wicara dengan RRI Pro 3 FM di Kantor Kemendikbud, Jakarta,
(20/10/2015).

Sampai dengan tanggal 19 Oktober 2015, peserta uji kompetensi guru yang sudah melakukan verifikasi dan validasi seluruhnya 2.440.689 orang. Verifikasi juga dilakukan untuk penentuan tempat uji kompetensi dan penetapan waktu ujian.
Uji kompetensi guru akan dilakukan secara daring (dalam jaringan) atau
online dan luring (luar jaringan) atau offline. Kemendikbud telah
menyiapkan 200 paket soal untuk 200 mata pelajaran program keahlian.
Waktu pelaksanaan tiap guru hanya berlangsung dalam satu hari,
tepatnya selama 120 menit, untuk menyelesaikan soal berupa pilihan
ganda. Jumlah soal diperkirakan sekitar 60-100 soal. (Desliana Maulipaksi)