A. PETUNJUK UMUM
1. Ijazah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB,
dan SMK hanya diterbitkan oleh satuan pendidikan yang sudah diakreditasi,
sedang ijazah untuk Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan oleh Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota.
2. Ijazah dan hasil ujian/daftar nilai ujian
dicetak bolak-balik, Ijazah di halaman depan dan hasil ujian/daftar nilai ujian
halaman belakang.
3. Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan
SMK, diisi oleh panitia yang dibentuk kepala sekolah.
4. Ijazah Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C
Kejuruan diisi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
5. Ijazah ditulis tangan dengan tulisan huruf KAPITAL yang baik, benar, jelas,
rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak
mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
6. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, ijazah
tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko
yang baru.
7. Ijazah yang salah dalam pengisian sebelum
dimusnahkan disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan
pada halaman depan dan belakang serta dimusnakan dengan berita acara yang
ditanda-tangani oleh kepala sekolah untuk ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA,
SMALB, SMK serta dinas kabupaten/kota untuk ijazah Paket A, Paket B, Paket C,
dan Paket C Kejuruan yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
8. Jika terdapat sisa Ijazah blangko SD, SDLB,
SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK di sekolah, Kepala Sekolah mengembalikan sisa
Ijazah tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditanda-tangani oleh kepala
sekolah disaksikan oleh pihak kepolisian dan Dinas Pendidikan.
9. Jika terdapat sisa blangko ijazah Paket A,
Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan di kabupaten/kota, Dinas Kabupaten/Kota
mengembalikan sisa Ijazah tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi dengan berita
acara yang di tandatangani oleh kepala Dinas Pendidikan dan disaksikan oleh
pihak kepolisian.
10. Sisa blangko Ijazah yang terdapat di Dinas
Pendidikan Provinsi dimusnahkan paling lambat 31 Desember 2014 dengan berita
acara pemusnahan disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Provinsi dan pihak
kepolisian.
11. Berita acara pemusnahan harus dilaporkan ke
Pelaksana UN Tingkat Pusat (Balitbang Kemdikbud).
12. Bagi siswa pemilik Ijazah yang sudah pindah
domisili, Ijazah dapat diambil ke satuan pendidikan yang menerbitkan atau
satuan pendidikan yang menerbitkan dapat mengirimkan Ijazah tersebut ke satuan
pendidikan/Dinas Pendidikan yang berdekatan dengan domisili siswa tersebut.
Ijazah dikirim melalui Pos Tercatat dan terjamin tidak hilang, tidak rusak, dan
dapat diterima oleh siswa yang bersangkutan.
13. Satuan pendidikan/Dinas Pendidikan tidak
diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang
sah dengan alasan apapun.
B. PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN DEPAN
|
Blangko
Ijazah SMP Tahun Pelajaran 2013/2014
|
1.
BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA,
SMALB, dan SMK.
a. Pengisian kepala sekolah adalah nama sekolah
yang menerbitkan ijazah sesuai dengan nomenklatur.
b. Pengisian nama pemilik ijazah sebagai berikut:
1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada
akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK sesuai dengan
yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya,
atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan
perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.
c. Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik
ijazah sebagai berikut:
1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada
akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan
yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya,
atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan
perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.
d. Pengisian nama orang tua/wali pemilik ijazah
sebagai berikut:
1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada
akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan
yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya,
atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan
perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya;
3) Wali dituliskan bila pemiliki ijazah menjadi
tanggungjawab pihak tertentu dalam kelangsungan hidup atau pelaksanaan
pendidikannya. Nama wali dituliskan sesuai dengan dokumen kelahiran/identitas
yang sah sesuai peraturan perundangan.
e. Pengisian nomor induk siswa nasional pemilik
ijazah sesuai dengan nomor induk siswa nasional yang tercantum pada buku induk.
Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu 3 (tiga) digit pertama
tentang tahun lahir pemilik ijazah dan 7 (tujuh) digit akhir tentang nomor
pemilik ijazah yang diacak oleh sistem di Kemdikbud.
f. Pengisian nomor peserta Ujian Nasional terdiri
atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu
tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Surat Keterangan
Hasil Ujian Nasional (SKHUN). 1(satu) digit berisi informasi jenjang
pendidikan, 2(dua) digit berisi informasi tahun, 2(dua) digit berisi informasi
kode provinsi, 2(dua) digit berisi informasi kode kabupaten/kota, 3 (tiga) digit
berisi informasi kode sekolah, 3(tiga) digit berisi informasi kode urut
peserta, dan 1(satu) digit berisi informasi validasi. Untuk Ijazah SD dan SDLB
pengisian nomor peserta ujian sekolah ditentukan oleh setiap Dinas Pendidikan
Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Contoh: SD ditentukan setiap provinsi atau
kabupaten/kota
SMP 2-14-01-04-294-193-6
SMA 3-14-02-21-428-215-2
SMK 4-14-02-21-428-215-2
g. Pengisian sekolah asal pemilik ijazah adalah
sekolah tempat pemilik ijazah menempuh pendidikan. Bagi satuan pendidikan yang
menamatkan peserta didik tetapi satuan pendidikan tersebut belum terakreditasi,
Ijazah diterbitkan satuan pendidikan yang terakreditasi yang ditentukan oleh
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
h. Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan
ijazah sebagai berikut:
1) Untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan
SMK adalah nama kabupaten/kota tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal
ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis angka (2 digit) penerbitan ijazah
sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
Contoh: Medan, 09 – 06 – 2014
2) Untuk Sekolah Indonesia Luar Negeri adalah
nama kota negara tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2
digit) dan bulan ditulis angka (2 digit) penerbitan ijazah sesuai dengan
tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
Contoh: Moskow, 09 – 06 – 2014
i. Pengisian nama kepala sekolah adalah nama
kepala sekolah satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah dan dibubuhkan tanda
tangan. Bagi kepala sekolah pegawai negeri sipil diisi NIP, sedangkan kepala
sekolah yang bukan pegawai negeri sipil diisi satu buah garis/strip (-). Bila
kepala sekolah masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt) mengacu pada surat BSNP
Nomor: 0004/SDAR/BSNP/IV/2012 tanggal 19 April 2012, sebagai berikut:
a) ijazah dapat ditandatangani oleh Plt Kepala
Sekolah dan memiliki jabatan fungsional guru, dan diberikan mandat oleh
Bupati/Walikota;
b) bila Plt Kepala Sekolah tidak memiliki jabatan
fungsional guru maka Bupati/Walikota dapat menunjuk Wakil Kepala Sekolah yang
memiliki jabatan fungsional guru, dengan memberi surat mandat.
j. Stempel atau cap yang digunakan adalah stempel
sekolah yang menerbitkan ijazah sesuai dengan nomenklatur.
k. Pasfoto adalah pasfoto peserta didik yang
terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari
tengah tangan kiri pemilik ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.
l. Nomor ijazah adalah sistem pengkodean pemilik
ijazah yang mencakup kode penerbitan (dalam negeri – DN atau luar negeri – LN
dan kode provinsi), kode jenjang pendidikan, kode jenis satuan pendidikan, dan
nomor seri dari setiap pemilik ijazah.
Keterangan sistem pengkodean sebagai berikut:
1) kode penerbitan
a) Dalam Negeri (DN) dan provinsi
DN-01 = Provinsi DKI Jakarta
DN-02 = Provinsi Jawa Barat
DN-03 = Provinsi Jawa Tengah
DN-04 = Provinsi DI Yogyakarta
DN-05 = Provinsi Jawa Timur
DN-06 = Provinsi Aceh
DN-07 = Provinsi Sumatera Utara
DN-08 = Provinsi Sumatera Barat
DN-09 = Provinsi Riau
DN-10 = Provinsi Jambi
DN-11 = Provinsi Sumatera Selatan
DN-12 = Provinsi Lampung
DN-13 = Provinsi Kalimantan Barat
DN-14 = Provinsi Kalimantan Tengah
DN-15 = Provinsi Kalimantan Selatan
DN-16 = Provinsi Kalimantan Timur
DN-17 = Provinsi Sulawesi Utara
DN-18 = Provinsi Sulawesi Tengah
DN-19 = Provinsi Sulawesi Selatan
DN-20 = Provinsi SulawesiTenggara
DN-21 = Provinsi Maluku
DN-22 = Provinsi Bali
DN-23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat
DN-24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur
DN-25 = Provinsi Papua
DN-26 = Provinsi Bengkulu
DN-27 = Provinsi Maluku Utara
DN-28 = Provinsi Bangka Belitung
DN-29 = Provinsi Gorontalo
DN-30 = Provinsi Banten
DN-31 = Provinsi Kepulauan Riau
DN-32 = Provinsi Sulawesi Barat
DN-33 = Provinsi Papua Barat
DN-34 = Provinsi Kalimantan Utara
b) Luar Negeri (LN) dan sekolah Indonesia Luar
Negeri
LN-01 = Sekolah Indonesia Wassenar
LN-02 = Sekolah Indonesia Moskow
LN-03 = Sekolah Indonesia Cairo
LN-04 = Sekolah Indonesia Riyadh
LN-05 = Sekolah Indonesia Jeddah
LN-06 = Sekolah Indonesia Islamabad
LN-07 = Sekolah Indonesia Yangoon
LN-08 = Sekolah Indonesia Bangkok
LN-09 = Sekolah Indonesia Kuala Lumpur
LN-10 = Sekolah Indonesia Singapura
LN-11 = Sekolah Indonesia Tokyo
LN-12 = Sekolah Indonesia Damascus
LN-13 = Sekolah Indonesia Davao.
2) Kode jenjang pendidikan meliputi:
D = Pendidikan Dasar
M = Pendidikan Menengah
3) Jenis satuan pendidikan, meliputi:
Dd = SD
Ddb = SDLB
DI = SMP
Dlb = SMPLB
Ma = SMA
Mab = SMALB
Mk = SMK
4) Nomor seri pemilik ijazah terdiri atas tujuh
digit angka mulai dari 0000001 sampai dengan 9999999 untuk setiap provinsi.
2.
BLANGKO PAKET A, PAKET B, PAKET C, DAN PAKET C
KEJURUAN
a. Pengisian Kepala adalah nama jabatan instansi
yang menerbitkan ijazah:
1) Ijazah Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C
Kejuruan ditulis jabatan kepala dinas kabupaten/kota sesuai dengan nomenklatur.
Dalam hal tidak ada kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota definitif, nama
dinas pendididkan kabupaten/kota diganti dengan nama bidang yang relevan pada
Dinas Pendidikan Provinsi;
2) Ijazah luar negeri diisi dengan nama Atase
pendidikan atau konsulat jenderal atau konsul pada perwakilan RI setempat.
Dalam hal pelaksana UNPK di luar negeri tidak berada dalam pembinaan atase
pendidikan atau konsulat jenderal atau konsul pada perwakilan RI setempat,
diisi oleh direktur pada direktorat terkait di Kemdikbud.
3) Pengisian kabupaten/kota adalah nama
kabupaten/kota tempat program Paket A, Paket B, dan Paket C berada. Dalam hal
ada perubahan atau pemekaran wilayah maka tetap menggunakan nama wilayah
sebelum pemekaran atau penggantian nama kabupaten/kota.
4) Pengisian provinsi adalah nama provinsi tempat
program Paket A, Paket B, dan Paket C berada. Dalam hal ada perubahan atau
pemekaran wilayah maka tetap menggunakan nama wilayah sebelum pemekaran atau
penggantian nama provinsi.
b. Pengisian nama pemilik ijazah sebagai berikut:
1) Paket A sesuai dengan yang tercantum pada akte
kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2) Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan sesuai
dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya,
atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan
perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumny
c. Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik
ijazah sebagai berikut:
1) Paket A, sesuai dengan yang tercantum pada
akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2) Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan sesuai
dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan
sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai
peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah
sebelumnya.
d. Pengisian nama orang tua/wali pemilik Ijazah
sebagai berikut:
1) Paket A sesuai dengan yang tercantum pada akte
kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2) Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan sesuai
dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan
sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai
peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah
sebelumnya;
3) Wali dituliskan bila pemiliki ijazah menjadi
tanggungjawab pihak tertentu dalam kelangsungan hidup atau pelaksanaan
pendidikannya. Nama wali dituliskan sesuai dengan dokumen kelahiran/identitas yang
sah sesuai peraturan perundangan.
e. Pengisian nomor induk pemilik ijazah adalah
sesuai dengan nomor induk pemilik ijazah yang tercantum pada buku induk di
Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan.
f. Pengisian nomor peserta ujian nasional terdiri
atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu
tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Surat Keterangan
Hasil Ujian Nasional (SKHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang
pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi
informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/ Kota, 3
(tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi
kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. Untuk Ijazah
Paket A pengisian nomor peserta ujian sekolah ditentukan oleh setiap Dinas
Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Contoh: Paket A ditentukan setiap provinsi
atau kabupaten/kota
Paket B B-14-01-04-294-193-6
Paket C C-14-02-21-428-215-2
g. Pengisian penyelenggara ujian adalah nama
instansi atau nama lembaga satuan pendidikan non formal yang ditetapkan
Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk, sebagai pelaksana ujian
nasional/ujian sekolah.
h. Pengisian satuan pendidikan asal adalah satuan
pendidikan asal pemilik ijazah menempuh pendidikan sebelum lulus:
1) Paket A, dapat berasal dari SD/MI (tidak lulus
dan drop out);
2) Paket B, dapat berasal dari lulusan SD, Paket
A, MI, dan SMP/MTs (tidak lulus dan drop out);
3) Paket C, dapat berasal dari lulusan Paket B,
SMP/MTs, dan SMA/MA (tidak lulus dan drop out);
4) Paket C Kejuruan, dapat berasal dari SMK
(tidak lulus dan drop out).
i. Pengisian kelompok belajar adalah nama tempat
pemilik ijazah menempuh pendidikan, misalnya PKBM, SKB atau yang sederajat.
j. Pengisian desa/kelurahan adalah nama
desa/kelurahan dimana kelompok belajar pemilik ijazah berada atau menempuh
pendidikan. Untuk Ijazah peserta didik luar negeri dapat dikosongkan.
k. Pengisian kecamatan adalah nama kecamatan
kelompok belajar pemilik ijazah berada. Untuk Ijazah peserta didik luar negeri
dapat dikosongkan.
l. Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan
Ijazah sebagai berikut:
1) Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan
ijazah adalah nama kabupaten/kota tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal
ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis angka (2 digit) penerbitan ijazah
sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
Contoh: Medan, 09 – 06 – 2014
3) Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan
ijazah adalah nama kota negara tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal
ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis angka (2 digit) penerbitan ijazah
sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
Contoh: Kinabalu, 09 – 06 – 2014
m. Pengisian nama lengkap Pejabat dan NIP yang
menandatangani Ijazah serta dibubuhkan tanda tangan.
n. Stempel yang digunakan adalah stempel sesuai
dengan nomenklatur pada butir a.
o. Pasfoto adalah pasfoto pemilik Ijazah yang
terbaru, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri serta stempel menyentuh
pasfoto.
p. Nomor ijazah adalah sistem pengkodean pemilik
ijazah yang mencakup kode penerbitan (dalam negeri - DN atau luar negeri –LN
dan kode provinsi), kode jenjang pendidikan, kode jenis satuan pendidikan, dan
nomor seri dari setiap pemilik ijazah. Keterangan sistem pengkodean sebagai
berikut:
1) kode penerbitan Dalam Negeri (DN) dan provinsi
DN-01 = Provinsi DKI Jakarta
DN-02 = Provinsi Jawa Barat
DN-03 = Provinsi Jawa Tengah
DN-04 = Provinsi DI Yogyakarta
DN-05 = Provinsi Jawa Timur
DN-06 = Provinsi Aceh
DN-07 = Provinsi Sumatera Utara
DN-08 = Provinsi Sumatera Barat
DN-09 = Provinsi Riau
DN-10 = Provinsi Jambi
DN-11 = Provinsi Sumatera Selatan
DN-12 = Provinsi Lampung
DN-13 = Provinsi Kalimantan Barat
DN-14 = Provinsi Kalimantan Tengah
DN-15 = Provinsi Kalimantan Selatan
DN-16 = Provinsi Kalimantan Timur
DN-17 = Provinsi Sulawesi Utara
DN-18 = Provinsi Sulawesi Tengah
DN-19 = Provinsi Sulawesi Selatan
DN-20 = Provinsi SulawesiTenggara
DN-21 = Provinsi Maluku
DN-22 = Provinsi Bali
DN-23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat
DN-24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur
DN-25 = Provinsi Papua
DN-26 = Provinsi Bengkulu
DN-27 = Provinsi Maluku Utara
DN-28 = Provinsi Bangka Belitung
DN-29 = Provinsi Gorontalo
DN-30 = Provinsi Banten
DN-31 = Provinsi Kepulauan Riau
DN-32 = Provinsi Sulawesi Barat
DN-33 = Provinsi Papua Barat
DN-34 = Provinsi Kalimantan Utara
b) Luar Negeri (LN) dan sekolah Indonesia Luar
Negeri
LN-01 = Sekolah Indonesia Wassenar
LN-02 = Sekolah Indonesia Moskow
LN-03 = Sekolah Indonesia Cairo
LN-04 = Sekolah Indonesia Riyadh
LN-05 = Sekolah Indonesia Jeddah
LN-06 = Sekolah Indonesia Islamabad
LN-07 = Sekolah Indonesia Yangoon
LN-08 = Sekolah Indonesia Bangkok
LN-09 = Sekolah Indonesia Kuala Lumpur
LN-10 = Sekolah Indonesia Singapura
LN-11 = Sekolah Indonesia Tokyo
LN-12 = Sekolah Indonesia Damascus
LN-13 = Sekolah Indonesia Davao.
2) Kode jenjang pendidikan meliputi:
D = Pendidikan Dasar (Paket A dan Paket B)
M = Pendidikan Menengah (Paket C dan Paket C
Kejuruan)
3) Kode Satuan Pendidikan Non formal, meliputi:
PA = Pendidikan Kesetaraan Paket A
PB = Pendidikan Kesetaraan Paket B
PC = Pendidikan Kesetaraan Paket C dan Paket C
Kejuruan.
4) Nomor seri pemilik ijazah terdiri atas tujuh
digit angka mulai dari 0000001 sampai dengan 9999999 untuk setiap provinsi.
C. PETUNJUK
KHUSUS PENGISIAN HALAMAN BELAKANG
|
Blangko
Ijazah SMP Tahun Pelajaran 2013/2014
|
1. BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA,
SMALB, dan SMK.
a. Pengisian nama pemilik Ijazah sebagai berikut:
1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada
akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan
yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya,
atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan
perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.
b. Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik
Ijazah sebagai berikut:
1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada
akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan
yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya,
atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan
perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.
c. Pengisian nomor induk nasional pemilik Ijazah
sesuai dengan nomor induk siswa yang tercantum pada buku induk. Nomor induk
nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir
pemilik ijazah dan tujuh digit ahir tentang nomor pemilik ijazah yang diacak
oleh sistem di Kemdikbud.
d. Pengisian nomor Peserta ujian nasional terdiri
atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu
tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Surat Keterangan
Hasil Ujian Nasional (SKHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang
pendidikan , 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi
informasi kode Kabupaten/Kota, 3(tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3
(tiga) digit berisi informasi kode, 3 (tiga) digit berisi kode urut peserta,
dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. Untuk Ijazah SD dan SDLB
pengisian nomor peserta ujian sekolah ditentukan oleh setiap Dinas Pendidikan
Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Contoh: SD ditentukan setiap provinsi atau
kabupaten/kota
SMP 2-14-01-04-294-193-6
SMA 3-14-02-21-428-215-2
SMK 4-14-02-21-428-215-2
e. Pengisian Nilai Rata-Rata Rapor:
1) SD dan SDLB, adalah rata-rata nilai dari
semester 7, 8, 9, 10, dan 11
2) SMP dan SMPLB, adalah rata-rata nilai dari
semester 1, 2, 3, 4, dan 5
3) SMA, SMALB, dan SMK, adalah rata-rata nilai
dari semester 3, 4, dan5
4) Bagi SMA yang menggunakan sistem SKS, adalah
rata-rata nilai dari semester 1 sampai dengan 5
f. Pengisian Nilai Ujian Sekolah adalah nilai
hasil ujian tiap mata pelajaran yang diselenggarakan sekolah.
g. Pengisian Nilai Sekolah sebagai berikut:
1) Untuk SD dan SDLB adalah gabungan nilai
rata-rata rapor dengan nilai ujian sekolah yang perbandingannya ditentukan oleh
Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2) Untuk SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK adalah
nilai gabungan rata-rata rapor 70% dengan nilai hasil ujian sekolah 30%.
h. Pengisian Nilai Ujian Nasional adalah nilai
Ujian Nasional yang diperoleh pemilik ijazah.
i. Pengisian Nilai Akhir untuk SMP, SMPLB, SMA,
SMALB, dan SMK adalah gabungan nilai sekolah 40% dengan nilai Ujian Nasional
60%.
j. Pengisian Nilai Rata-rata Rapor, Nilai Ujian
Sekolah, Nilai Sekolah, Nilai Ujian Nasional, dan Nilai Akhir diisi dengan
rentang nilai 0 -10 dengan dua desimal di belakang koma.
k. Khusus untuk satuan pendidikan Sekolah
Menengah Kejuruan daftar mata pelajaran dan petunjuk penulisan yang diterbitkan
Direktorat Pembinaan SMK.
l. Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan
Ijazah sebagai berikut:
1) Untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan
SMK adalah nama kabupaten/kota tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal
ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis angka (2 digit) penerbitan ijazah
sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
Contoh: Medan, 09 – 06 – 2014
3) Untuk Sekolah Indonesia Luar Negeri adalah
nama kota negara tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2
digit) dan bulan ditulis angka (2 digit) penerbitan ijazah sesuai dengan
tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
Contoh: Moskow, 09 – 06 – 2014
m. Pengisian nama kepala sekolah adalah kepala
sekolah satuan pendidikan masing-masing dan dibubuhkan tanda tangan bagi kepala
sekolah yang pegawai negeri sipil diisi garis/strip (-)
n. Stempel yang digunakan adalah stempel sekolah
satuan pendidikan masing-masing sesuai nomenklatur.
2.
BLANGKO IJAZAH PAKET A, PAKET B, PAKET C, dan
PAKET C KEJURUAN.
a. Pengisian nama pemilik Ijazah sebagai berikut:
1) Paket A, sesuai dengan yang tercantum pada
akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2) Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan, sesuai
dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan
sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai
peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah
sebelumnya.
b. Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik
Ijazah sebagai berikut:
1) Paket A, pada akte kelahiran/dokumen kelahiran
yang sah sesuai peraturan perundangan;
2) Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan, sesuai
dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan
sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai
peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah
sebelumnya.
c. Pengisian nomor induk nasional pemilik Ijazah
sesuai dengan nomor induk siswa yang tercantum pada buku induk.
d. Pengisian nomor Peserta Ujian Nasional terdiri
atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu
tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Surat Keterangan
Hasil Ujian Nasional (SKHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang
pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi
informasi kode kabupaten/kota, 3(tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3
(tiga) digit berisi informasi kode, 3(tiga) digit berisi kode urut peserta, dan
1 (satu) digit berisi informasi validasi. Untuk Ijazah Paket A pengisian nomor
peserta ujian sekolah ditentukan oleh setiap Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota.
Contoh: Paket A ditentukan setiap provinsi
atau kabupaten/kota
Paket B B-14-01-04-294-193-6
Paket C C-14-02-21-428-215-2
e. Pengisian nilai rata-rata derajat kompetensi:
1) Paket A, adalah rata-rata nilai dari semester
7, 8, 9, 10, dan 11
2) Paket B, adalah rata-rata nilai dari semester
1, 2, 3, 4, dan 5
3) Paket C dan Paket C Kejuruan adalah rata-rata
nilai dari semester 3, 4, dan 5
f. Pengisian Nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan
adalah nilai hasil ujian mata pelajaran yang diselenggarakan satuan pendidikan
non formal yaitu kelompok belajar, PKBM, SKB atau yang sederajat.
g. Pengisian Nilai Pendidikan Kesetaraan sebagai
berikut:
1) Untuk Paket A adalah gabungan nilai rata-rata
derajat kompetensi dengan nilai ujian pendidikan kesetaraan yang
perbandingannya ditentukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota.
2) Untuk Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan
adalah hasil rata-rata derajat kompetensi 70% ditambah nilai ujian pendidikan
kesetaraan 30%.
h. Pengisian Nilai Ujian Nasional untuk Paket B,
Paket C, dan Paket C kejuruan adalah nilai hasil Ujian Nasional yang diperoleh
pemilik Ijazah.
a. Pengisian Nilai Akhir untuk Paket B, Paket C,
dan Paket C Kejuruan adalah gabungan nilai pendidikan kesetaraan 40% dengan
nilai Ujian Nasional 60%.
b. Pengisian Nilai Rata-Rata Derajat Kompetensi,
Nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan, Nilai Pendidikan Kesetaraan, Nilai Ujian
Nasional, dan Nilai Akhir diisi dengan rentang nilai 0 -10 dengan dua desimal
di belakang koma.
c. Khusus untuk Paket C Kejuruan daftar mata
pelajaran dan petunjuk penulisan yang diterbitkan Direktorat Pembinaan SMK.
o. Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan
Ijazah sebagai berikut:
1) Untuk Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C
Kejuruan adalah nama kabupaten/kota tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal
ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis angka (2 digit) penerbitan ijazah
sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
Contoh: Medan, 09 – 06 – 2014
Bagi Bapak/Ibu yang ingin
mendownload petunjuk teknis pengisian blangko ijazah atau pedoman
penulisan blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK
tahun 2014 atau tahun pelajaran 2013/2014 silahkan klik link download di bawah ini!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
b