Landasan Hukum
- Landasan Hukum ( 4 items )
Pancasila
Sebagai Landasan Hukum Negara.
Falafah
Pancasila sebagi Dasar Negara merupakan nilai dasar spiritual keagamaan,
kemanusiaan, dan kesatuan bangsa yang menjadi landasan dasar dalam pembangunan
bangsa baik pembangunan sumber daya manusia maupun pembangunan fisik.
Kepramukaan
sebagai gerakan pendidikan pada jalur pendidikan non formal merupakan bagian
tak terpisahkan dari system pendidikan dalam menyiapkan anak bangsa menjadi
kader bangsa yang berkualitas baik moral, mental, spiritual, intlelektuan,
emosional, maupun fisik dan ketrampilan.
Gerakan Pramuka
yang diresmikan berdirinya pada tanggal 14 Agustus 1961 merupakan kesinambungan
gerakan kepanduan nasional Indonesia yang bertujuan menumbuhkan tunas bangsa
menjadi generasi yang dapat menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa,
bertanggungjawab serta mampu mengisi kemerdekaan Indonesia.
Kepramukaan pada
hakekatnya adalah suatu proses pendidikan yang menyenangkan bagi anak muda,
dibawah tanggungjawab anggota dewasa, yang dilaksanakan di luar lingkungan
pendidikan sekolah dan keluarga, dengan tujuan, prinsip dasar dan metode
pendidikan tertentu.
Gerakan Pramuka
adalah suatu gerakan pendidikan untuk kaum muda, yang bersifat sukarela,
nonpolitik, terbuka untuk semua, tanpa membedakan asal-usul, ras, suku dan
agama, yang menyelenggarakan kepramukaan melalui suatu sistem nilai yang
didasarkan pada Satya dan Darma Pramuka.
Dasar
Penyelenggaraan Gerakan Pramuka sebagai Landasan Hukum diatur berdasarkan :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118 tahun 1961 Tentang Penganugerahan Pandji kepada Gerakan Pendidikan Kepanduan Pradja Muda karana
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
- Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 tahun 2009 Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
Landasan Hukum
Gerakan Pramuka merupakan landasan Gerak setiap aktifitas dalam menjalankan
tatalaksana Organisasi dan manajemen di Gerakan Pramuka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
b