Kamis, 29 Maret 2012

LAPORAN PENDIDIKAN SISTEM GANDA

Klik di sini!!
BAB I
PENDAHULUAN

1.1.       Dasar Hukum.
a.       Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999, tentang Pendidikan Nasional.
b.      Undang-undang Nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
c.       Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1999, tentang Pemerintah Daerah.
d.      Undang-undang Nomor 27 tahun 1999, tentang Hak Warga Negara untuk memperoleh kesempatan kerja.
e.       Kurikulum SMK Edisi tahun 2004.
f.       Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 1992, tentang Pranserta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional.
g.       Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 053/U/2001, tentang Pedoman penyusunan standar pelayanan minimal penyelenggaraan persekolahan bidang pendidikan dasar dan menengah. Ditetapkan pada tanggal 19 April 2001.

Rabu, 28 Maret 2012

B O S


PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
TAHUN 2012
Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.
Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun dapat diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP.  Pada tahun 2005  APK SD telah mencapai 115%, sedangkan SMP pada tahun 2009 telah mencapai 98,11%, sehingga program wajar 9 tahun telah tuntas 7 tahun lebih awal dari target deklarasi Education For All (EFA) di Dakar. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas.