Program-program
PAUDNI dikembangkan dalam rangka menuju visi Kementerian Pendidikan Nasional
2025 yakni menghasilkan Insan Indonesia yang Cerdas dan Kompetitif. Salah satu
upaya yang ditempuh dalam meraih visi tersebut adalah dengan penyelenggaraan program-program
percontohan PAUDNI. Program model diklat percontohan peningkatan kompetensi PTK
PAUDNI dimaksudkan untuk memberikan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat
yang membutuhkan acuan penyelengaraan peningkatan kompetensi PTK PAUDNI yang
berstandar dan bermutu, dengan merujuk pada program PAUDNI yang dikembangkan
berdasarkan karakteristik wilayah dan sosial budaya masyarakat, pusat magang,
pelatihan dan penelitian.
Salah satu
upaya yang ditempuh pada penyelenggaraan program model diklat percontohan
peningkatan kompetensi PTK PAUDNI adalah untuk mencari, menentukan dan membuat
contoh, prototipe, model atau pola tentang prosedur atau wujud kerja
penyelenggaran program atau pelaksanaan peningkatan kompetensi PTK PAUDNI melalui
diklat. Pelaksanaan percontohan peningkatan kompetensi PTK PAUDNI dapat
dilaksanakan dengan mengacu pada hasil pengembangan model, hasil kajian,
replikasi program terbaik di lapangan yang berasal dari luar negeri maupun
dalam negeri dan/atau produk kebijakan strategis.
Pelaksanaan
model diklat percontohan peningkatan kompetensi PTK PAUDNI dimaksudkan untuk
memudahkan satuan lembaga PAUDNI dan kelompok/organisasi masyarakat mendapatkan
acuan secara langsung (observable) tentang proses dan hasil pelaksanaan model
diklat percontohan peningkatan kompetensi PTK PAUDNI yang bermutu. Pelaksanaan
model diklat percontohan peningkatan kompetensi PTK PAUDNI dapat berdaya guna
seperti fungsi yang direncanakan, perlu didukung oleh semua pihak agar sumber
daya manusia yang dihasilkan dapat berkualitas. Salah satu upayanya, dengan
pengembangan dan pendayagunaan kompetensi PTK PAUDNI sesuai dengan kebijakan
pembangunan daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Setiap
lembaga tentu memiliki fungsi yang terkait dengan keberadaan lembaga tersebut.
Setiap fungsi menggambarkan aktivitas yang dilakukan lembaga yang dapat
dijadikan dasar untuk penyusunan program dan kegiatan lembaga serta bermanfaat sebagai
sumber informasi bagi lembaga lain yang akan berpartisipasi untuk melakukan
kemitraan.
Pelaksanaan
peningkatan kompetensi PTK PAUDNI pada model diklat Percontohan memiliki
fungsi: 1) tempat pengakajian dan kebijakan peningkatan kompetensi PTK PAUDNI.
Sebagai tempat pengkajian dan kebijakan peningkatan kompetensi PTK PAUDNI akan dipergunakan
oleh tim pengkaji dan pengembang untuk melaksanakan uji kebijakan, uji
implementasi kebijakan, evaluasi kebijakan, uji dampak kebijakan, ujicoba
program PAUDNI, ujicoba inovasi program PAUDNI, ujicoba kurikulum, ujicoba
media dan sarana pembelajaran, ujicoba program peningkatan kompetensi PTK PAUDNI
dan diseminasi atau replikasi model diklat percontohan program PAUDNI. 2)
tempat penyelenggaraan program diklat pendidikan nonformal dan informal. Model
diklat Percontohan program PAUDNI sebagai tindak lanjut dari kebijakan
Direktorat Jenderal PAUDNI.Model diklat Percontohan tahun ini terfokus pada penyelenggaraan
program diklat PTK PAUD saja, sesuai dengan karakteristik sasaran dan wilayah
di mana Kelompok Percontohan berada. Banyak sedikitnya program yang
dilaksanakan bukan merupakan ukuran keberhasilan, tetapi pengelolaan program
yang optimal dan hasil serta dampak program yang positif lebih berguna sebagai
ukuran kinerja penyelenggaraan model diklat Percontohan. Beberapa model diklat
Percontohan diarahkan memiliki program yang spesifik yang sangat dipengaruhi
oleh karakter sasaran dan daerah, 3) tempat percontohan. Adalah tempat
melaksanakan model diklat program PAUDNI yang dapat dijadikan tempat
percontohan. Apabila model diklat percontohan program PAUDNI tersebut berhasil
baik maka setiap lembaga yang akan menyelenggarakan kegiatan yang sama, dapat
mencontoh atau mengikuti program yang berhasil, mulai dari tahap perencanaan,
pelaksanaan, evaluasi dan tindak lanjut program sebagaimana yang telah
dilakukan oleh SKB,
Upaya nyata
PP PNFI Regional I Bandung tahun 2012 dalam rangka pendayagunaan PTK PAUDNI di
wilayah kerjanya adalah pemberian fasilitasi terhadap 47 UPTD SKB berupa dana
yang dapat dimanfaatakan untuk kegiatan pelatihan PTK, dalam bentuk model diklat
percontohan PTK PAUDNI. Selain pertanggungjawaban secara administratif dalam
bentuk laporan, penerima fasilitasi juga berkewajiban menyusun model
percontohan atas substansi pelatihan regular yang dapat dilaksanakan pada UPTD
lain. Hasilnya, model percontohan peningkatan kompetensi yang dihasilkan
tersebut memiliki kelayakan untuk didiseminasikan secara bertahap di tingkat kabupaten/kota
melalui dukungan kebijakan teknis yang dirumuskan di tingkat pemerintah daerah.
Guna menyebarluaskan
informasi tentang pemberian dukungan dana dalam rangka pelaksanaan model diklat
percontohan Peningkatan Mutu PTK-PAUDNI pada UPTD SKB tingkat kabupaten/kota
perlu disusun Petunjuk Teknis Model Diklat Percontohan
Peningkatan Mutu PTK-PAUDNI di Kabupaten/Kota
tahun 2012.JUKNIS : Kelompok Percontohan Peningkatan Mutu PTK PAUDNI (download di sini)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
b