NASKAH AKADEMIK
RANCANGAN UNDANG-UNDANG
TENTANG
APARATUR SIPIL NEGARA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Aparatur
Negara Republik Indonesia terdiri dari 4,7 juta pegawai aparatur sipil negara,
360.000 anggota Polri, dan 330.000 anggota TNI. Semuanya merupakan modal Bangsa
dan Negara yang harus selalu dijaga dengan baik, dikembangkan, dan dihargai.
Manajemen sumber daya aparatur sipil Negara merupakan salah satu bagian penting
dari pengelolaan pemerintahan Negara yang bertujuan untuk membantu dan mendukung
seluruh sumber daya manusia aparatur
sipil negara untuk merealisasikan
seluruh potensi mereka sebagai pegawai
pemerintah dan sebagai warga negara. Paradigma ini mengharuskan perubahan
pengelolaan sumber daya tersebut dari perspektif lama manajemen kepegawaian
yang menekankan hak dan kewajiban individual pegawai menuju pespektif baru yang
menekankan pada manajemen pengembangan sumber daya manusia secara strategis
(strategic human resource management) agar selalu tersedia sumber daya aparatur
sipil Negara unggulan selaras dengan dinamika perubahan misi aparatur sipil
negara.
Perubahan
tersebut memerlukan manajemen pengembangan sumber daya manusia aparatur negara
agar selalu maju dan memiliki kualifikasi dan kompetensi yang diperlukan untuk
melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan dan pembangunan selaras dengan
berbagai tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia. Untuk memberikan landasan
hukum bagi manajemen pengembangan sumberdaya manusia aparatur negara tersebut diperlukan perubahan terhadap Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1974 dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian.
1. Landasan
Filosofis
Undang-Undang
Dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal
4 ayat (1) menetapkan Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut Undang Undang Dasar. Artinya, Presiden merupakan
penyelenggara Negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan Negara,
kekuasaan dan tanggungjawab sepenuhnya berada pada Presiden.
Dalam Alinea Kedua UUD NKRI Tahun 1945 dicantumkan
tugas konstitusional Pemerintah Negara Republik Indonesia adalah “... melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social” .
Pemerintahan Negara yang diperintahkan oleh UUD NKRI
Tahun 1945 adalah pemerintahan demokratis,
desentralistis, bersih dari praktek KKN, serta yang mampu menyelenggarakan
pelayanan publik secara adil. Ketentuan tentang bentuk pemerintahan seperti
tersebut tertuang dalam berbagai Undang-Undang sebagai pelaksanaan dari UUD
NKRI Tahun 2 1945 yang merupakan sublimasi cita-cita luhur bangsa sebagaimana tercantum
dalam UUD NKRI Tahun 1945 tentang tata pemerintahan yang baik atau good
governance. Untuk menyelengarakan pemerintahan seperti tersebut perlu
dibangun aparatur negara yang
profesional, bebas dari intervensi politik, bersih praktek KKN, berintegritas
tinggi, serta berkemampuan dan kinerja tinggi.
2. Landasan
Yuridis
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 yang telah diubah
dengan UndangUndang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok Pokok Kepegawaian yang mengatur
tentang manajemen kepegawaian Negara
yang disusun berdasarkan kerangka pemikiran bahwa pegawai sebagai
individu dan sebagai korp adalah bagian integral dari pemerintahan Negara.
Karena itu setiap pegawai sipil dituntut agar memiliki loyalitas penuh kepada pemerintah
Negara. Ketentuan seperti tersebut dipandang tidak sesuai lagi dengan
pemerintahan yang semakin demokratis dan desentralistis, pemerintahan yang semakin terbuka, serta
ekonomi yang semakin kompetitif.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 sudah mengamanatkan pembentukan
Komisi Kepegawaian Negara sebagai otoritas independen untuk menjaga
profesionalitas, netralitas, dan apolitisasi SDM Aparatur Negara. Namun, karena
berbagai kesibukan Pemerintah, 12 (dua belas) Tahun setelah diamanatkan oleh
Undang-Undang, Komisi independen tersebut belum dibentuk. Sementara Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian
Negara, dan Lembaga
Administrasi Negara semakin
terkungkung oleh rutinitas dan kurang mampu menjadi pendorong reformasi
aparatur negara. Reformasi birokrasi yang dilaksanakan oleh beberapa
kementerian dan lembaga non kementerian sejak 2008 lebih merupakan inisiatif
bottom up oleh para pimpinan kementerian
tersebut, bukan karena adanya suatu kebijakan nasional reformasi aparatur
Negara. Undang-Undang ini merupakan ketetapan pokok pokok bagi pengaturan
manajemen kepegawaian bagi seluruh aparatur Negara yang mendapat gaji dari
Negara, di samping secara khusus mengatur mengenai aparatur sipil Negara.
Sementara desentralisasi kepegawaian yang diamanatkan
oleh UndangUndang Nomor 43 Tahun 1999 dalam perkembangannya telah dilaksanakan
dengan semangat yang berbeda dan telah menyimpang dari semangat yang mendasari
desentralisasi kepegawaian. Pembentukan PNS Daerah pada Undang-Undang tersebut
pada esensinya adalah untuk mendelegasikan kewenangan kepada pemerintah daerah
agar mampu menyesuaikan jumlah dan mutu pegawai daerah dengan fungsi dan tugas pemerintah daerah. Tapi dalam kenyataan,
setelah pelaksanaan desentralisasi kepegawaian sejak Tahun 2000, dari 497
(empat ratus sembilan puluh tujuh) kabupaten dan kota dan 33 (tiga puluh tiga)
provinsi, hampir tidak ada yang melaksanakan manajemen kepegawaian dengan semangat
seperti yang diharapkan, yaitu mengangkat pegawai yang jumlah, komposisi dan kualifikasinya sesuai dengan
beban tugas dan fungsi daerah. Sebaliknya,
setiap tahun formasi calon PNS yang diberikan kepada kabupaten dan kota
berjumlah 250 orang. Pada provinsi mungkin mencapai 2 (dua) kali jumlah tersebut.
......................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
selengkapnya SILAHKAN DOWNLOAD DISINI!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
b