Rabu, 27 Maret 2013

PEMBINAAN PENDIDIKAN KARAKTER SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

PEMBINAAN
PENDIDIKAN KARAKTER 
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA



BAGIAN III

PENDIDIKAN KARAKTER
SECARA TERPADU MELALUI MANAJEMEN SEKOLAH








BAB I
PENDAHULUAN

A.      Rasional

Lulusan SMP yang berkarakter baik, selain dibentuk melalui proses pembelajaran di kelas, juga sangat dipengaruhi oleh pola manajemen sekolah. Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dapat dengan subur memfasilitasi siswa dan warga sekolah pada umumnya menginternalisasi karakter yang baik. Keterbukaan, tanggungjawab, kerjasama, partisipasi, dan mandiri merupakan nilai-nilai dalam MBS yang memandu kepala sekolah dalam mengelola sekolah yang bernuansa pendidikan karakter, baik bagi kepala sekolah sendiri, para guru karyawan dan para siswa di sekolah, juga bagi para stakeholder sekolah yang bersangkutan. Pengelolaan sekolah telah mengandung nilai-nilai karakter yang baik (melalui MBS), maka dihasilkan lulusan yang berkarakter baik pula.

B.     Tujuan
Tujuan dikembangkannya panduan pendidikan karakter melalui manajemen sekolah ini adalah untuk memberikan rambu-rambu bagi kepala sekolah dan warga sekolah pada umumnya agar kepala sekolah mampu:
1)      Merencanakan, melaksanakan dan melakukan pengawasan terhadap seluruh program sekolah dijiwai oleh nilai-nilai karakter dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, sesama manusia, lingkungan, dan nilai-nilai kebangsaan.
2)      Mengelola komponen kurikulum dan pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, peserta didik, dan biaya pendidikan dijiwai oleh nilai-nilai karakter dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, sesama manusia, lingkungan, dan nilai-nilai kebangsaan.
3)      Memadukan nilai-nilai dalam manajemen berbasis sekolah seperti kemandirian, kerjasama, partisipasi, transparansi dan akuntabilitas dengan nilai-nilai karakter dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, sesama manusia, lingkungan, dan nilai-nilai kebangsaan.





BAB II
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KARAKTER

A.    Pendidikan Karakter yang Terpadu dalam Manajemen Sekolah
1.      Komponen dalam Sistem Manajemen Sekolah
Pada bagian terdahulu telah dikatakan bahwa pembinaan nilai-nilai karakter di SMP dapat dilaksanakan secara terintegrasi melalui manajemen sekolah.  Untuk itu, pembinaan nilai-nilai karakter dapat dilaksanakan melalui berbagai komponen dalam manajemen sekolah itu sendiri, yaitu: (a) kurikulum dan pembelajaran, (b) pendidik dan tenaga kependidikan, (c) siswa, (d) sarana dan prasarana, dan (e) pembiayaan pendidikan.  Masing-masing komponen tersebut telah didukung implementasinya oleh Peraturan Kementerian Pendidikan Nasional berkait dengan delapan standar nasional pendidikan (8 SNP) dan aturan-aturan lainnya yang relevan. 
Dengan dasar berbagai peraturan tersebut dan peraturan lainnya yang relevan, masing-masing komponen dapat dikelola oleh sekolah secara terintegrasi (terpadu).  Sekolah diharapkan mampu melakukan perencanaan, melaksanakan kegiatan, dan evaluasi terhadap tiap-tiap komponen pendidikan yang di dalamnya memuat nilai-nilai karakter.
Pengertian terpadu lebih menunjuk kepada pemuatan atau pengisian nilai-nilai karakter pada tiap komponen sesuai dengan kekhasannya masing-masing. Selanjutnya, sekolah dapat mengisi pendidikan karakter yang terpadu dengan sistem pengelolaan sekolah itu sendiri.  Artinya, sekolah mampu merencanakan pendidikan (program dan kegiatan) yang menanamkan nilai-nilai karakter, melaksanakan program dan kegiatan yang berkarakter, dan juga melakukan pengendalian mutu sekolah secara berkarakter. Keterkaitan antara berbagai komponen, proses manajemen berbasis sekolah dan nilai-nilai karakter yang melandasinya dapat dilihat pada gambar berikut.




Gambar 3.1  Keterkaitan antara Komponen, Manajemen Berbasis Sekolah dan Nilai-Nilai Karakter

Bagian berikut menguraikan secara singkat bagaimana pelaksanaan pengelolaan masing-masing komponen pendidikan dapat menanamkan nilai-nilai karakter tersebut.
2.      Pendidikan Karakter dalam Manajemen Kurikulum dan Proses Pembelajaran
Seperti yang telah dikupas di Bagian II buku ini, Pemerintah telah menetapkan bahwa lulusan SMP hendaknya memiliki nilai-nilai karakter, yaitu mempunyai kemampuan dan watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.  Nilai-nilai karakter lulusan tersebut telah ditegaskan dalam Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada jenjang pendidikan SMP yang mengandung 22 rumusan karakter lulusan, di mana tiap rumusan karakter tersebut mengandung nilai-nilai kepribadian/ budi pekerti/perilaku yang berhubungan dengan Tuhan, sesama manusia, diri sendiri, kebangsaan, dan lingkungan.
Dalam Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi untuk semua mata pelajaran pada jenjang pendidikan SMP ditegaskan bahwa sekolah diberikan kewenangan untuk sepenuhnya mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan di SMP yang diimplementasikan sesuai dengan kondisi dan kemampuan sekolah atau daerah/masyarakat. Standar isi merupakan standar minimal yang telah mengandung berbagai nilai-nilai karakter peserta didik atau lulusan sebagaimana dijelaskan di atas.  Namun demikian, sekolah/daerah/masyarakat dapat mengembangkan, memperluas, menambahkan, dan memperkaya karakter lulusan dengan nilai-nilai perilaku tertentu yang bersifat pengetahuan, sikap atau emosi, dan tindakan terhadap Tuhan, diri sendiri, sesama, lingkungan, dan kebangsaan yang berlaku dan berkembang di masyarakat, bangsa, dan kehidupan global.  Penambahan, pengayaan, dan pengembangan karakter dalam bentuk nilai-nilai perilaku tersebut dapat diwujudkan atau diintegrasikan dalam tiap mata pelajaran (silabus dan RPP) yang sudah ada sesuai dengan kekhususan tiap-tiap mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran.
Di akhir proses pembelajaran, suatu hal yang harus diperhatikan dengan serius oleh penyelenggara pendidikan adalah penilaian hasil belajar peserta didik.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 pasal 66 (1) menyebutkan bahwa  penilaian hasil belajar bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional.  Pasal 70  (3): pada jenjang SMP atau bentuk lain yang sederajat, Ujian Nasional mencakup pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Pasal 71: kriteria kelulusan ujian nasional dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Pasal 72 (1): peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah: (a) menyelesaikan seluruh program pembelajaran; (b) memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut: (a) menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik.(b) menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui  rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik dan nilai hasil ujian sekolah.(c) menentukan nilai akhir pada program dan kegiatan khusus penanaman nilai-nilai karakter melalui  rapat dewan pendidik.(d) menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik. sesuai dengan kriteria: memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk  seluruh mata  pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;  kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan, ditambah dengan hasil penilaian pada program dan kegiatan khusus penanaman nilai-nilai karakter.
3.      Pendidikan Karakter dalam Manajemen Tenaga Pendidik dan Kependidikan
Pendidik dan tenaga kependidikan pada dasarnya adalah manusia biasa yang atas ciptaan-Nya diberikan rahmat yang sempurna secara bio-psiko-spiritual atau sempurna secara lahiriah dan batiniah (jasmani dan rohani). Dari sudut agama, manusia pada dasarnya memiliki keyakinan atau agama sebagai fitrah ilahi bahwa yang ada pasti ada yang mengadakan, yang ada taat kepada yang mengadakan. Sebagai profesi, pendidik atau guru dan tenaga kependidikan (kepala sekolah, karyawan dll.) telah diatur oleh pemerintah dengan berbagai kebijakan sehingga disebut sebagai pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi standar, yaitu standar untuk melaksanakan profesinya (jabatan/tugasnya). Dari aspek sosial, pendidik dan tenaga kependidikan memiliki kedudukan (didudukkan) sebagai kelompok masyarakat yang memiliki tingkat sosial tinggi (“guru = digugu dan ditiru”), adalah sebagai khalifah di bumi. Dengan kata lain, pada dasarnya pendidik dan tenaga kependidikan memiliki nilai-nilai perilaku manusia yang “sempurna”.
Namun demikian, untuk mengkristalkan nilai-nilai perilaku manusia “sempurna” tersebut diperlukan adanya upaya-upaya nyata oleh sekolah dalam pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan, sehingga mampu mencapai keberhasilan, kesuksesan, dan “pemenang” sebagai pendidik dan tenaga kependidikan. Untuk itu, maka dalam upaya penanaman nilai-nilai perilaku tersebut, pendidik dan tenaga kependidikan harus memiliki, menghayati, dan melaksanakan ethos kerja yang positif, yang merupakan pengejawantahan (bukti tindakan) terhadap komponen-komponen karakter moral (moral pengetahuan, sikap atau emosi, dan moral tindakan) yaitu: (1) kerja adalah rahmat: bekerja tulus penuh syukur, (2) kerja adalah amanah: bekerja benar penuh tanggung jawab, (3) kerja adalah panggilan: bekerja tuntas penuh integritas, (4) kerja adalah aktualisasi: bekerja keras penuh semangat, (5) kerja adalah ibadah: bekerja serius penuh kecintaan, (6) kerja adalah seni: bekerja kreatif penuh sukacita, (7) kerja adalah kehormatan: bekerja tekun penuh keunggulan, dan (8) kerja adalah pelayanan: bekerja sempurna penuh kerendahan hati, dan sebagainya.
Dalam proses pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan di sekolah sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan, kepala sekolah dan penyelenggara pendidikan mempedomani Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru dan peraturan-peraturan lainnya yang relevan.

4.      Pendidikan Karakter dalam Manajemen Peserta Didik
Program pembinaan peserta didik diatur dalam Permendiknas No 39 Tahun 2008 tentang pembinaan kesiswaan. Sekolah diharapkan memiliki program-program atau kegiatan yang dapat mengantarkan peserta didik memiliki kompetensi dan mampu bersaing atau berprestasi maksimal, baik dalam bidang akademik maupun non akademik. Program dan kegiatan juga diharapkan dapat mengembangkan karakter, kepribadian, kedisiplinan, sportivitas, bakat, minat, dan kompetensi peserta didik.
Tujuan pembinaan peserta didik adalah: (1) mengembangkan potensi peserta didik secara optimal dan terpadu yang meliputi bakat, minat, dan kreativitas; (2) memantapkan kepribadian peserta didik untuk mewujudkan ketahanan sekolah sebagai lingkungan pendidikan sehingga terhindar dari usaha dan pengaruh negatif dan bertentangan dengan tujuan pendidikan; (3) mengaktualisasikan potensi peserta didik dalam pencapaian prestasi unggulan sesuai bakat dan minat; (4) menyiapkan peserta didik agar menjadi warga masyarakat yang berakhlak mulia, demokratis, menghormati hak-hak asasi manusia dalam rangka mewujudkan masyarakat madani (civil society). Penanaman nilai-nilai perilaku peserta didik (karakter) dapat diintegrasikan dalam setiap kegiatan kesiswaan atau dengan suatu bentuk kegiatan khusus yang membentuk karakter peserta didik.
5.      Pendidikan Karakter dalam Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan
Sebagaimana diketahui dan telah diuraikan sebelumnya bahwa nilai-nilai perilaku manusia (karakter) yang dikembangkan untuk pendidikan/penanaman di sekolah meliputi lima  kelompok, yaitu nilai-nilai perilaku kepada Tuhan YME, diri sendiri, sesama, lingkungan, dan kebangsaan. Apabila semua itu telah dirumuskan dalam suatu kurikulum atau program atau kegiatan, maka dalam pelaksanaannya tidak dapat dipisahkan dengan kebutuhan dan ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah.
Dengan kurikulum dan proses pembelajaran yang kental dengan nilai-nilai karakter di atas, sekolah dan stakeholdernya diharapkan dapat menyediakan sarana dan prasarana pendidikan sehingga proses pembentukan nilai-nilai karakter tersebut dalam perilaku siswa keseharian di sekolah menjadi lebih kondusif. 
Sekolah yang mengajarkan nilai-nilai ketuhanan agar siswa rajin beribadah harus menyediakan mushola, masjid, atau tempat sholat lainnya agar siswa tidak terkendala saat akan melaksanakan sholat.  Sekolah yang memasang slogan ‘kebersihan adalah sebagian daripada iman’ atau ‘bersih itu indah dan sehat’ harus komitmen menyediakan banyak tempat sampah agar siswa tidak sembarangan membuang sampah.
6.      Pendidikan Karakter dalam Manajemen Pembiayaan Pendidikan
Pengelolaan biaya pendidikan di sekolah dapat memberikan kontribusi yang sangat signifikan dalam pendidikan karakter.  Kepala sekolah hendaknya memperhatikan bahwa biaya pendidikan juga digunakan untuk mengkondisikan pendidikan karakter.  Pengalokasian biaya untuk program dan kegiatan pendidikan karakter ini dituangkan di dalam RKS dan RKAS.
Beberapa program dan kegiatan yang dianggarkan atau dibiayai misalnya: (a) Kegiatan penggalian dan analisa potensi sekolah, masyarakat, dan daerah tentang nilai-nilai perilaku manusia (karakter) baik yang berhubungan dengan Tuhan YME, diri sendiri, sesama maupun lingkungan. (b) Kegiatan pengembangan kurikulum pendidikan nilai-nilai karakter bagi tenaga pendidik dan kependidikan. (c) Kegiatan penyusunan rencana dan pelaksanaan penyelenggaraan program pendidikan nilai-nilai karakter baik yang dilakukan secara reguler, insedental, di dalam sekolah, maupun di luar sekolah; (d) Kegiatan supervisi, monitoring dan evaluasi/penilaian pendidikan nilai-nilai karakter, termasuk di dalamnya adalah biaya untuk pengembangan instrumen penilaian, pelaksanaan, pengolahan, dan pelaporan penilaian karakter atau sertifikasinya; (e) Program atau kegiatan lain yang relevan, misalnya pengadaan dan atau pemberdayaan sarana dan prasarana pendukung, pengembangan SDM, dan sebagainya.
Berdasarkan uraian di atas jelas bahwa setiap manajemen komponen pendidikan dapat mengandung nilai-nilai karakter yang harus ditanamkan kepada warga sekolah. Penanaman nilai-nilai karakter tersebut secara terpadu dilaksanakan, baik dalam pembelajaran, kegiatan ekstra kurikuler siswa maupun pengelolaan sekolah secara keseluruhan. Keterlaksanaan penanaman karakter itu semua diperlukan adanya dukungan sarana dan prasarana, tenaga, biaya atau lainnya. Dan untuk itu semua, maka penanaman karakter di sekolah perlu diselenggarakan dan dikelola secara baik dan benar.

B.     Pendidikan Karakter dalam Proses Manajemen Sekolah
Manajemen merupakan usaha kerja sama sekelompok orang dengan memanfaatkan sumberdaya untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Dengan demikian, manajemen sekolah adalah suatu proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pendidikan dalam upaya untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan visi, misi, dan tujuan pendidikan itu sendiri.
Berdasarkan pada uraian sebelumnya tentang keterkaitan antara nilai-nilai karakter terhadap Tuhan YME, diri sendiri, sesama, lingkungan, kebangsaan  dan keinternasionalan sehingga membentuk suatu karakter manusia yang unggul (baik), maka penyelenggaraan pendidikan karakter memerlukan pengelolaan yang memadai, yaitu direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan dan dievaluasi secara memadai pula.
Sebagai suatu sistem pendidikan, pendidikan karakter ini juga terdiri dari unsur-unsur pendidikan yang selanjutnya akan dikelola melalui perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian. Unsur-unsur yang akan direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan dan dievaluasi tersebut antara lain meliputi: (a) kompetensi lulusan, (b) kurikulum dan pembelajaran, (c)  pendidik dan tenaga kependidikan, dan (d) peserta didik, dan (e) biaya pendidikan.
Nilai-nilai karakter yang ada dalam pengelolaan sekolah ini pada dasarnya adalah prinsip-prinsip manajemen pendidikan yang baik, yaitu mandiri, terbuka, bertanggungjawab, kerjasama/kemitraan, dan partisipatif. Semua nilai karakter ini sering disebut dengan prinsip-prinsip manajemen berbasis sekolah (MBS), yaitu kemandirian, keterbukaan, akuntabilitas, kerjasama/kemitraan, dan partisipasi. Dengan demikian, dapat diberikan simpulan bahwa apabila sekolah telah melaksanakan MBS dengan baik, maka pada dasarnya sekolah tersebut telah berkarakter baik, yaitu mampu mengelola sekolah karena mengandung nilai-nilai moral itu semua.
Visualisasi dari penjelasan di atas dalam bentuk tabel seperti yang tertuang pada tabel-tabel berikut.
Tabel 3.1 Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan Karakter
a.      Perencanaan Penyelenggaraan Pendidikan Karakter
No.
Komponen Manajemen
Nilai-Nilai Karakter
Ketuhanan
Diri Sendiri
Sesama
Lingkungan
Kebangsaan
1.
Kurikulum dan Pembelajaran





2.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan





3.
Peserta Didik





4.
Sarana dan Prasarana





5.
Biaya





b.      Pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan karakter
No.
Komponen Manajemen
Nilai-Nilai Karakter
Ketuhanan
Diri Sendiri
Sesama
Lingkungan
Kebangsaan
1.
Kurikulum dan Pembelajaran





2.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan





3.
Peserta Didik





4.
Sarana dan Prasarana





5.
Biaya





c.       Pengendalian penyelenggaraan pendidikan karakter
No.
Komponen Manajemen
Nilai-Nilai Karakter
Ketuhanan
Diri Sendiri
Sesama
Lingkungan
Kebangsaan
1.
Kurikulum dan Pembelajaran





2.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan





3.
Peserta Didik





4.
Sarana dan Prasarana





5.
Biaya





d.     Evaluasi Penyelenggaraan Pendidikan Karakter
No.
Komponen Manajemen
Nilai-Nilai Karakter
Ketuhanan
Diri Sendiri
Sesama
Lingkungan
Kebangsaan
1.
Kurikulum dan Pembelajaran





2.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan





3.
Peserta Didik





4.
Sarana dan Prasarana





5.
Biaya







1.      Perencanaan Pendidikan Karakter
Penanaman nilai-nilai karakter dalam perencanaan bagi sekolah mempunyai dua makna, yaitu merencanakan program dan kegiatan penanaman karakter oleh sekolah dan penanaman nilai-nilai karakter kepada para pembuat rencana itu sendiri. Konsep yang dikembangkan dalam pengelolaan penanaman karakter pada perencanaan ini pada dasarnya sama dengan pengelolaan suatu program atau kegiatan pada umumnya, yaitu didasarkan atas keterkaitan antara unsur-unsur yang direncanakan.
Unsur-unsur yang direncanakan antara lain meliputi: (a) pengembangan nilai-nilai karakter pada kurikulum dan pembelajaran, (b)  penanaman nilai-nilai karakter pada pendidik dan tenaga kependidikan, (c) penanaman nilai-nilai karakter  melalui pembinaan peserta didik, (d) penanaman nilai-nilai karakter melalui manajemen sarana dan prasarana pendidikan, (e) penanaman nilai-nilai karakter melalui manajemen pembiayaan pendidikan.  Lihat Tabel 3.2 berikut.

Tabel 3.2. Contoh format penyusunan program dan kegiatan penanaman nilai-nilai karakter yang ada di dalam RKS dan RKAS
NO.
KELOMPOK KARAKTER/SASARAN
NILAI-NILAI KARAKTER
KOMPONEN PENGELOLAAN
PROGRAM
KEGIATAN
1.
Terhadap Tuhan YME
Religius
·    Kurikulum dan Pembelajaran

·    Pendidik dan Tenaga Kependidikan
·    Peserta Didik

·    Sarana dan Prasarana

·    Biaya

1.  ............

1.  ............

1.  ............

1.  ............

1.  ............

a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................

2.
Terhadap diri sendiri
Jujur, Bertanggung jawab
Bergaya hidup sehat, Disiplin, Kerja keras, Percaya diri, Berjiwa wirausaha, Berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif, Mandiri
Ingin tahu, Cinta ilmu
·    Kurikulum dan Pembelajaran

·    Pendidik dan Tenaga Kependidikan
·    Peserta Didik

·    Sarana dan Prasarana

·    Biaya

1.  ............

1.  ............

1.  ............

1.  ............

1.  ............


a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
3.
Terhadap sesama
Sadar akan hak dan kewajiban diri dan orang lain, Patuh pada aturan-aturan sosia, Menghargai  karya dan prestasi orang lain, Santun, Demokratis.
·    Kurikulum dan Pembelajaran

·    Pendidik dan Tenaga Kependidikan
·    Peserta Didik

·    Sarana dan Prasarana

·    Biaya

1.  ............

1.  ............

1.  ............

1.  ............

1.  ............

a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
4.
Terhadap lingkungan
Peduli sosial danlingkungan
·    Kurikulum dan Pembelajaran

·    Pendidik dan Tenaga Kependidikan
·    Peserta Didik

·    Sarana dan Prasarana

·    Biaya

1.  ............

1.  ............

1.  ............

1.  ............

1.  ............

a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
5.
Terhadap kebangsaan
Nasionalis,
Menghargai keberagaman
·    Kurikulum dan Pembelajaran

·    Pendidik dan Tenaga Kependidikan
·    Peserta Didik

·    Sarana dan Prasarana

·    Biaya

1.  ............

1.  ............

1.  ............

1.  ............

1.  ............

a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................

Pada Tabel 3.2 di atas nampak bahwa dalam penyusunan program dan kegiatan penanaman nilai-nilai karakter dari setiap kelompok karakter yang terdiri dari sejumlah unsur karakter dapat lebih dari satu program, dan setiap program lebih dari satu kegiatan. Beberapa hal yang terkait dalam penyusunan program dan kegiatan ini adalah sebagai berikut: (a) Satu kelompok karakter masih dapat dijabarkan lagi menjadi komponen moral knowing, moral feeling, dan moral action, tiap komponen terdiri dari lima unsur karakter yang berasal dari beberapa nilai-nilai perilaku: (b) Satu unsur karakter terdiri lebih dari satu program penanaman nilai-nilai karakter; (c) Karakteristik program antara lain: bersifat umum, cakupan luas/mendalam, dan terdapat beberapa indikator/bagian. Program belum bersifat operasional, belum terukur secara rinci/detail. Bisa dimungkinkan dalam suatu program dapat meliputi unsur-unsur karakter dari kelompok karakter yang berbeda; (d) Satu program penanaman nilai-nilai karakter terdiri lebih dari satu kegiatan penanaman nilai-nilai karakter; (e) Karakteristik kegiatan antara lain: bersifat spesifik, cakupan terbatas, dan terdapat satu indikator/bagian. Kegiatan sudah bersifat operasional, terukur secara rinci/detail, dan atau dapat diketahui kuantitasnya secara jelas.
Dalam kegiatan perncanaan ini, maka perlu untuk diimplementasikan nilai-nilai karakter yang terpadu melalui manajemen berbasis sekolah, yaitu:

a.        Nilai kemandirian dalam perencanaan program dan kegiatan sekolah
Kemandirian dapat diterapkan dalam penyusunan RKS dan RKAS di mana sekolah diharapkan secara bertahap mampu menyusun dan mengembangkan program dan kegiatannya tanpa banyak ditentukan oleh pihak lain, tidak tergantung, tidak menunggu, tidak mengharapkan, tidak “didekte” oleh pihak lain,  serta tidak hanya sekedar mencontoh atau meniru dan mengambil dari pihak lain. Secara bertahap, sekolah harus mampu membuat, menyusun, dan mengembangkan RKS dan RKAS sendiri dengan tetap memperhatikan aspek-aspek lain di luar sekolahnya untuk menambah kualitas dan kuantitas program dan kegiatan yang disusun.
Secara substansi, RKS dan RKAS ini antara lain memuat tentang: pembentukan karakter lulusan SMP, pengembangan kurikulum yang mengandung nilai-nilai karakter, pelaksanaan pembelajaran yang menanamkan nilai-nilai karakter, pembentukan/pengembangan karakter pendidik dan tenaga kependidikan, pengelolaan yang mengandung nilai-nilai karakter, pengembangan sarana dan prasarana sekolah untuk pendidikan karakter, pengembangan penilaian karakter di sekolah, dan pembiayaan pendidikan karakter serta ditambahkan pembinaan kesiswaan yang menanamkan nilai-nilai karakter dan aspek lain seperti pengembangan  budaya dan lingkungan sekolah atau lainnya.

b.        Nilai kemitraan atau kerjasama dalam pengembangan RKS dan RKAS
Dalam melakukan penyusunan RKS dan RKAS menuntut adanya masukan-masukan atau sekaligus bantuan penyusunan secara langsung dari para pemangku kepentingan. Namun demikian adanya masukan atau bantuan dari berbagai pihak tersebut TIDAK mengurangi atau nilai-nilai karakter dan makna kemandirian yang dibangun sekolah.  Kemitraan dalam arti luas tetap menerima dan memerlukan kerjasama dengan pihak lain. Di samping itu, terdapat beberapa hal yang tidak bisa hanya ditangani oleh sekolah, sehingga kerjasama atau kemitraan tetap diperlukan, demikian pula sebaliknya terdapat hal-hal tertentu yang SEMESTINYA tanpa bantuan/tergantung pihak lain. Dalam kerangka peningkatan mutu pendidikan dan kepentingan pendidikan yang lebih luas, maka kemitraan tetap diperlukan, termasuk dalam hal penyusunan RKS dan RKAS.
Nilai-nilai karakter kemitraan. Bentuk kemitraan sekolah dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam penyusunan RKS dan RKAS ini tentu saja disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah berdasarkan kategori sekolah yang bersangkutan serta kondisi dan kebutuhan para pemangku kepentingan (stakeholders) yang menjadi mitranya. Dalam menjalin kerjasama ini juga harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya dalam UUSPN Nomor 20 Tahun 2003, PP Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah Bidang Pendidikan, PP Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, PP Nomor 19 Tahun 2005 Tentang SNP, Kepmendiknas Nomor 044 Tahun 2002 Tentang Komite Sekolah dan Dewan Pendiidkan, dan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 Standar Pengelolaan.
Nilai-nilai karakter dasar dalam membangun kemitraan ini antara lain adalah: saling menguntungkan, saling percaya, kesejajaran, saling memberi dan menerima, dan berjangka. Kerjasama sekolah yang baik ditunjukkan oleh hubungan antar warga sekolah yang erat, hubungan sekolah dan masyarakat erat, dan adanya kesadaran bersama bahwa output (RKS dan RKAS) merupakan hasil kolektif teamwork yang kuat dan cerdas. Secara substansi, isi yang ada dalam kemitraan/kerjasama dengan stakeholder yang disusun dalam RKS dan RKAS ini antara lain memuat tentang: pembentukan karakter lulusan SMP, pengembangan kurikulum yang mengandung nilai-nilai karakter, pelaksanaan pembelajaran yang menanamkan nilai-nilai karakter, pembentukan/pengembangan karakter pendidik dan tenaga kependidikan, pengelolaan yang mengandung nilai-nilai karakter, pengembangan sarana dan prasarana sekolah untuk pendidikan karakter, pengembangan penilaian karakter di sekolah, dan pembiayaan pendidikan karakter serta ditambahkan pembinaan kesiswaan yang menanamkan nilai-nilai karakter dan aspek lain seperti pengembangan  budaya dan lingkungan sekolah atau lainnya.
Strategi menjalin kemitraan. Sekolah dapat melakukan upaya-upaya dalam kerangka membangun kemitraan atau kerjasama dalam penyusunan RKS dan RKAS ini, misalnya:  (1) membentuk tim khusus humas atau tim kerjasama dengan tupoksi dan program menggalang kemitraan untuk penyusunan RKS dan RKAS, (2) membuat website dan menjalin komunikasi dengan pihak lain dalam kerangka penyusunan RKS dan RKAS,(3) mengaplikasikan  SIM yang lengkap untuk memberikan akses bagi semua pihak dalam kerangka penyusunan RKS dan RKAS, (4) melaksanakan sosialisasi program dan promosi tentang perlunya penyunan RKS dan RKAS, (5) melaksanakan kunjungan penjajagan kerjasama dengan pihak terkait untuk memperoleh masukan sebelum penyusunan RKS dan RKAS selesai, (7) melaksanakan kontrak kerjasama yang dituangkan dalam MoU atau piagam kerjasama dengan pihak terkait (sekolah, lembaga internasional, LSM, perguruan tinggi, dinas-dinas kesehatan, kepolisian, dinas pertanian, dan lembaga lainnya) baik di dalam maupun di luar negeri, terutama untuk kepentingan penyusunan RKS dan RKAS, (8) mengadakan berbagai kegiatan dalam kerangka penyusunan RKS dan RKAS sebagai implementasi kerjasama, dan sebagainya.

c.    Nilai partisipasi dalam pengembangan RKS dan RKAS
Partisipasi adalah proses dimana stakeholders terlibat aktif baik dalam pengambilan keputusan, pembuatan kebijakan, perencanaan dalam bentuk RKS dan RKAS, pelaksanaan dan pengawasan/pengevaluasian RKS dan RKAS di sekolah. Partisipasi juga merupakan kondisi terciptanya lingkungan yang terbuka dan demokratik di sekolah, dimana warga sekolah (guru, siswa, karyawan) dan masyarakat (orang tua siswa, tokoh masyarakat, ilmuwan, usahawan, dsb.) didorong untuk terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan pendidikan, mulai dari pengambilan keputusan, perencanaan dalam bentuk RKS dan RKAS pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan dari RKS dan RKAS, yang diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan.
Strategi. Upaya-upaya peningkatan partisipasi stakeholders dalam penyusunan RKS dan RKAS antara lain melalui: (1) pembuatan peraturan dan pedoman tatacara berpartisipasi dalam penyusunan RKS dan RKAS; (2) penyediaan sarana partisipasi dan saluran komunikasi selama penyusunan RKS dan RKAS; (3) melakukan advokasi, publikasi, transparansi, dan relasisasi dalam penyusunan RKS dan RKAS terhadap stakeholders; (4) melibatkan stakeholders sesuai dengan relevansi, yurisdiksi, kompetensi dan kompatibilitas tujuan yang akan dicapai dalam penyusunan RKS dan RKAS.

d.        Nilai keterbukaan dalam pengembangan RKS dan RKAS
Sekolah adalah organisasi pelayanan publik dalam bidang pendidikan yang diberi mandat oleh masyarakat sehingga keterbukaan atau transparansi terhadap RKS dan RKAS merupakan hak publik. Transparansi terhadap RKS dan RKAS sangat diperlukan untuk membangun keyakinan dan kepercayaan publik terhadap sekolah. Dalam hal ini transparansi juga merupakan keadaan dimana setiap orang yang terkait dengan penyusunan RKS dan RKAS dapat mengetahui proses dan hasil akhir dari RKS dan RKAS tersebut. Dengan kata lain, transparansi sama dengan polos, apa adanya, tidak bohong, tidak curang, jujur, dan terbuka terhadap publik tentang RKS dan RKAS ini.
Strategi. Pengembangan transparansi ditujukan untuk membangun kepercayaan dan keyakinan publik terhadap sekolah bahwa sekolah adalah organisasi pelayanan pendidikan yang bersih dan berwibawa. Sehingga upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam kerangka peningkatan transparansi penyusunan RKS dan RKAS yang bernuansa nilai-nilai karakter ini antara lain: (1) mendayagunakan berbagai jalur komunikasi, baik langsung maupun tidak langsung selama kegiatan penyusunan RKS dan RKAS; (2) menyiapkan kebijakan yang jelas tentang cara mendapatkan informasi, bentuk informasi dan prosedur pengaduan apabila informasi tidak sampai kepada publik khususnya selama penyusunan RKS dan RKAS; (3) mengupayakan peraturan yang menjamin hak publik untuk memperoleh informasi tentang RKS dan RKAS, (4) memanfaatkan berbagai potensi sekolah untuk mempublikasikan RKS dan RKA, (5) Melakukan kerjasama berbagai pihak (media elektronik, cetak, dan lainnya) untuk mengkomunikasikan dan mempublikasikan RKS dan RKAS yang telah ditetapkan.

e.         Nilai akuntabilitas dalam pengembangan RKS dan RKAS
Sekolah diberi mandat oleh publik untuk menyelenggarakan pendidikan sebaik-baiknya sehingga penyelenggara sekolah berkewajiban memper­tanggungjawabkan proses dan hasil kerjanya kepada publik, termasuk dalam hal RKS dan RKAS. Akuntabilitas adalah kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban penyelenggara organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.
Akuntabilitas sekolah adalah pertanggungjawaban sekolah kepada warga sekolahnya, masyarakat dan pemerintah melalui pelaporan dan pertemuan yang dilakukan secara terbuka terhadap RKS dan RKAS yang telah disusun. Semua warga sekolah, masyarakat, dan pemerintah memiliki hak untuk mengetahui RKS dan RKAS, baik selama proses penyusunan maupun hasil-hasil yang disusun di dalam RKS dan RKAS tersebut.
Strategi. Strategi atau upaya-upaya atau strategi yang dapat dilakukan sekolah dalam rangka akuntabilitas RKS dan RKAS antara lain:  (1) menyusun aturan main tentang system akuntabilitas RKS dan RKAS; (2) menyusun pedoman tingkah laku dan system pemantauan penyusunan RKS dan RKAS dan hasilnya, (3) menyampaikan RKS dan RKAS kepada publik di awal setiap tahun anggaran; (4) menyusun indikator yang jelas tentang pengukuran RKS dan RKAS yang baik dan disampaikan ke publik; (5) memberikan tanggapan terhadap pertanyaan atau pengaduan publik terhadap RKS dan RKAS yang ada, (7) menyediakan informasi tentang RKS dan RKAS untuk mendapatkan kritik dan masukan baru, (8) memperbaiki RKS dan RKAS sebagai kesepakatan komitmen baru atas dasar masukan yang baru, (9) Melaporkan kepada pihak-pihak terkait atas perubahan atau perbaikan RKS dan RKAS dengan persetujuan komite sekolah dan Dinas Pendidikan Daerah.

2.      Pelaksanaan Program dan Kegiatan Pendidikan Karakter
Minimal ada tiga hal prinsip yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan program dan kegiatan penanaman nilai-nilai karakter ini, yaitu prinsip efektivitas, efisiensi, dan produktivitas. Pelaksanaan program dan kegiatan dikatakan efektif apabila hasil-hasil yang dicapai sesuai dengan tujuan. Efisiensi lebih menekankan apabila program dan kegiatan yang dijalankan dapat menghasilkan sesuai tujuan dengan biaya minimal, atau dengan biaya tetap hasilnya makin maksimal. Sedangkan prinsip produktivitas adalah apabila pelaksanaan program dan kegiatan tersebut hasilnya secara kuantitatif dan kualitatif minimal sesuai dengan tujuan. Pada setiap pelaksanaan program dan kegiatan penanaman nilai-nilai karakter ini hendaknya dapat dutunjukkan tentang hasil-hasil yang dicapai. Pada kegiatan apa dari program apa dan menghasilkan nilai perilaku apa dan termasuk pada kelompok karakter yang mana, sebagaimana dapat dilihat dalam contoh Tabel 3.3.

Tabel 3.3. Contoh Rangkuman pelaksanaan program dan kegiatan serta hasil-hasilnya
No.
Kelompok Karakter/Sasaran
Nilai-nilai Karakter yang Seharusnya
Unsur-unsur Pengelolaan
Program
Kegiatan
Deskripsi Pelaksanaan Program
1.
Terhadap Tuhan YME
Religius
·    Kurikulum dan Pembelajaran
·    Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Peserta Didik

·    Sarana dan Prasarana

·    Biaya

1.  ............

1.  ............

1.  ............

1.  ............

1.  ............


a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
2.
Terhadap diri sendiri
Jujur, Bertanggung jawab
Bergaya hidup sehat, Disiplin, Kerja keras, Percaya diri, Berjiwa wirausaha, Berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif, Mandiri
Ingin tahu, Cinta ilmu
·    Kurikulum dan Pembelajaran
·    Pendidik dan Tenaga Kependidikan
·    Peserta Didik

·    Sarana dan Prasarana

·    Biaya

1.  ............

1.  ............

1.  ............

1.  ............

1.  ............


a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
3.
Terhadap sesama
Sadar akan hak dan kewajiban diri dan orang lain, Patuh pada aturan-aturan sosia, Menghargai  karya dan prestasi orang lain, Santun, Demokratis.
·    Kurikulum dan Pembelajaran
·    Pendidik dan Tenaga Kependidikan
·    Peserta Didik

·    Sarana dan Prasarana

·    Biaya

1.  ............

1.  ............

1.  ............

1.  ............

1.  ............


a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
4.
Terhadap lingkungan
Peduli sosial danlingkungan
·    Kurikulum dan Pembelajaran
·    Pendidik dan Tenaga Kependidikan
·    Peserta Didik

·    Sarana dan Prasarana

·    Biaya

1.  ............

1.  ............

1.  ............

1.  ............

1.  ............


a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
5.
Terhadap kebangsaan
Nasionalis,
Menghargai keberagaman
·    Kurikulum dan Pembelajaran
·    Pendidik dan Tenaga Kependidikan
·    Peserta Didik

·    Sarana dan Prasarana

·    Biaya

1.  ............

1.  ............

1.  ............

1.  ............

1.  ............


a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................

Setelah sekolah melaksanakan dan menyelesaikan RKS dan RKAS dengan prinsip-prinsip MBS yaitu kemandirian, keterbukaan, kemitraan, partisipasi, dan akuntabilitas, maka pelaksanaan program dan kegiatan yang dituangkan dalam RKS dan RKAS tersebut juga harus menganut atau nilai-nilai karakter MBS tersebut. Maksudnya bahwa dalam melaksanakan program dan kegiatan, sekolah harus berupaya makin lama mampu mandiri (untuk beberapa hal tertentu) tanpa banyak menggantungkan dari pihak lain. Sekolah dalam melaksanakan program juga harus terbuka, yaitu tidak ada pelaksanaan program-program sekolah yang hanya diketahui oleh individu atau kelompok tertentu saja. Pelaksanaan program dan kegiatan tertentu juga harus  menjalin kerjasama atau kemitraan dengan stakeholders untuk menghasilkan tujuan yang optimal. Demikian juga suatu program dan kegiatan harus dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak secara proporsional dan profesional, sehingga menumbuhkan semangat partisipasi atau dan keterlibatan semua pihak dan menghasilkan tujuan yang optimal pula. Semua pelaksanaan program dan kegiatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara memadai, proporsional, prosedural, dan profesional, sehingga menumbuhkan tingkat kepercayaan publik dan pihak-pihak lain semakin tinggi. Oleh karena itu, di bawah ini diuraikan tentang prinsip-prinsip MBS atau nilai-nilai karakter MBS dalam pelaksanaan  RKS dan RKAS di sekolah.

a.      Nilai kemandirian dalam pelaksanaan program dan kegiatan
Kemandirian dalam pelaksanaan program dan kegiatan adalah bahwa sekolah diharapkan secara bertahap mampu melaksanakan program dan kegiatannya tanpa banyak dibantu oleh pihak lain, tidak tergantung pihak lain, tidak menunggu dan tidak mengharapkan dari pihak lain, tidak “didekte” oleh pihak lain,  dan tidak hanya sekedar mencontoh/meniru pelaksanaan dari pihak lain atau sekolah lainnya.
Sekolah dikatakan mampu melaksanakan program dan kegiatan secara mandiri apabila memiliki ciri-ciri sebagai berikut: tingkat ketergantungan rendah dan mampu melaksanakan program dan kegiatan tanpa melibatkan banyak pihak; bersifat adaptif dan antisipatif/proaktif dalam kegiatannya sehingga mengurangi terjadinya penyimpangan; memiliki jiwa kewira usahaan tinggi (ulet, inovatif, gigih) sehingga mampu dan berani mengambil resiko yang terjadi sehingga tidak terjadi keterlambatan pelaksanaan program; bertanggungjawab terhadap keberhasilan program dan kegiatan; memiliki kontrol kualitas, kualifikasi, dan spesifikasi yang kuat terhadap input manajemen dan sumberdaya sesuai dengan tuntutan program dan kegiatan; memiliki kontrol yang kuat terhadap kondisi pelaksanaan (waktu, target, personil, tempat, sasaran, pendanaan, dan sebagainya); komitmen yang tinggi pada dirinya sebagai pelaksana; dan menggunakan tolok ukur prestasi dalam melakukan penilaian keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan.
Strategi. Untuk melaksanakan program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS secara efisien maka dapat ditempuh strategi atau cara-cara yang sekaligus sebagai indikator kemandirian sekolah ditinjau dari sisi pelaksanaan program dan kegiatan, antara lain: (1) Menggunakan prinsip pelaksanaan “just in time”, yaitu mengurangi pemborosan biaya dengan menghilangkan/mengurangi langkah atau persediaan yang tidak perlu dan belum waktunya. (2) Melaksanakan mekanisme kontrol pelaksanaan dan hasil menggunakan prinsip manajemen “plan-do-check-action” (manajemen spiral) dalam setiap pentahapan pelaksanaan, sehingga dapat dicapai “zero deffect” dan mencapai hasil yang sempurna dengan biaya yang minimal. (3) Menggunakan prinsip manajemen patok duga atau “benchmarking”, yaitu untuk mengetahui sejauhmana tingkat efisiensi yang telah dicapai apabila dibandingkan dengan program lain sejenis atau dari sekolah lain yang sesuai/relevan. Dengan prinsip ini para pelaksana program akan selalu berupaya untuk mencapai yang lebih unggul, lebih baik, dan lebih efisien dinadingkan dengan program lain atau sekolah lainnya. (4) Menggunakan prinsip manajemen “tulang ikan” dalam menganalisis terjadinya pemborosan biaya pelaksanaan program. (5) Beberapa strategi lain yang dapat dipergunakan antara lain dengan model: workshop (pelatihan), pembimbingan, pendampingan, magang, team teaching, pembelajaran tuntas, dan sebagainya. (6) Menggunakan strategi lain yang dipandang perlu dan lebih efisien.
Indikator (menuju) kemandirian sekolah ditinjau dari sisi sumber dana dan pendanaan ini antara lain dapat dilihat dari: (1) Upaya-upaya sekolah dalam mengembangkan unit-unit usaha/income generating untuk menghasilkan pemasukan dana, baik berupa usaha jasa maupun produk dalam upaya untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. (2) Membangun kerjasama dengan pihak lain dalam bidang komersial untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan, sehingga ada pemasukan dana, baik sebagai investor, owner, maupun dalam bentuk kepemilikan saham sesuai dengan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. (3) Mengupayakan dapat bantuan secara kontinyu dari daerahnya untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan yaitu dianggarkan melalui APBD daerah, agar tidak tergantung dari pemerintah pusat.

b.      Nilai kerjasama dalam pelaksanaan program dan kegiatan
Pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam  RKS dan RKAS menuntut adanya masukan-masukan atau sekaligus bantuan pelaksanaan secara langsung dari para pemangku kepentingan.
Adanya masukan atau bantuan dari berbagai pihak tersebut TIDAK mengurangi nilai-nilai karakter dan makna kemandirian yang dibangun sekolah.  Kemandirian dalam arti luas tetap menerima dan memerlukan kerjasama dengan pihak lain. Di samping itu, terdapat beberapa hal yang tiak bisa hanya ditangani oleh sekolah, sehingga kerjasama atau kemitraan tetap diperlukan, demikian pula sebaliknya terdapat hal-hal tertentu yang SEMESTINYA tanpa bantuan/tergantung pihak lain. Dalam kerangka peningkatan mutu pendidikan dan kepentingan pendidikan yang lebih luas, maka kemitraan tetap diperlukan, termasuk dalam hal pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS.
Nilai-nilai karakter kerjasama sekolah. Bentuk kerjasama sekolah dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam  RKS dan RKAS ini disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah berdasarkan kategori sekolah yang bersangkutan serta kondisi dan kebutuhan para pemangku kepentingan (stakeholders) yang menjadi mitranya. Prinsip dasar dalam membangun kemitraan ini antara lain adalah: saling menguntungkan, saling percaya, kesejajaran, saling memberi dan menerima, dan berjangka. Kerjasama sekolah yang baik ditunjukkan oleh hubungan antar warga sekolah yang erat, hubungan sekolah dan masyarakat erat, dan adanya kesadaran bersama bahwa output program dan kegiatan merupakan hasil kolektif teamwork yang kuat dan cerdas.
Strategi menjalin kerjasama. Sekolah dapat melakukan upaya-upaya dalam kerangka membangun kemitraan atau kerjasama dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam  RKS dan RKAS ini, misalnya: (1) membentuk tim khusus humas atau tim kerjasama dengan tupoksi dan program menggalang kemitraan untuk melaksanakan program dan kegiatan yang ada dalam  RKS dan RKAS, (2) membuat wibsite dan menjalin komunikasi dengan pihak lain dalam kerangka pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam  RKS dan RKAS,(3) mengaplikasikan  SIM yang lengkap untuk memberikan akses bagi semua pihak dalam kerangka pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam  RKS dan RKAS, (4) melaksanakan kunjungan penjajagan kerjasama dengan pihak terkait untuk memperoleh masukan sebelum pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam  RKS dan RKAS selesai, (5) melaksanakan kontrak kerjasama yang dituangkan dalam MoU atau piagam kerjasama dengan pihak terkait (sekolah, lembaga internasional, LSM, perguruan tinggi, dinas-dinas kesehatan, kepolisian, dinas pertanian, dan lembaga lainnya) baik di dalam maupun di luar negeri, terutama untuk kepentingan program dan kegiatan yang ada dalam  RKS dan RKAS, (6) mengadakan berbagai kegiatan dalam kerangka mensukseskan pelaksanaan dan hasil-hasil program dan kegiatan yang ada dalam  RKS dan RKAS yang sekaligus sebagai implementasi kerjasama, (7) dan sebagainya.

c.       Nilai partisipasi dalam pelaksanaan program dan kegiatan
Partisipasi adalah proses dimana stake-holders terlibat aktif baik dalam pengambilan keputusan, pembuatan kebijakan, perencanaan dalam bentuk RKS dan RKAS, pelaksanaan dan pengawasan/pengevaluasian RKS dan RKAS di sekolah. Partisipasi juga merupakan kondisi terciptanya lingkungan yang terbuka dan demokratik di sekolah, dimana warga sekolah (guru, siswa, karyawan) dan masyarakat (orang tua siswa, tokoh masyarakat, ilmuwan, usahawan, dan sebagainya.) didorong untuk terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan pendidikan, mulai dari pengambilan keputusan, perencanaan dalam bentuk RKS dan RKAS, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan dan hasil RKS dan RKAS,yang diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan. Hal ini dilandasi oleh keyakinan bahwa jika seseorang dilibatkan (berpartisipasi) dalam pelaksanaan RKS dan RKAS, maka yang bersangkutan akan mempunyai “rasa memiliki” terhadap sekolah, sehingga yang bersangkutan juga akan bertanggungjawab dan berdedikasi sepenuhnya untuk mencapai tujuan sekolah, khususnya dalam pelaksanaan RKS dan RKAS.
Strategi. Partisipasi warga sekolah dan masyarakat dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam  RKS dan RKAS sekolah merupakan suatu keharusan. Tujuan utama peningkatan partisipasi dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS ini adalah untuk: (1) meningkatkan kontribusi dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS, (2) memberdayakan kemampuan stakeholders dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS, (3) meningkatkan peran dan fungsi stakeholders untuk mewujudkan pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS yang lebih baik, (4) menjamin agar setiap keputusan dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS mencerminkan aspirasi stakeholders, dan (5) menjadikan aspirasi tersebut sebagai panglima.
Strategi atau upaya-upaya peningkatan partisipasi stakeholders dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS antara lain melalui: (1) pembuatan peraturan dan panduan tatacara berpartisipasi dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS; (2) penyediaan sarana partisipasi dan saluran komunikasi selama pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS; (3) melakukan advokasi, publikasi, transparansi, dan relasisasi dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS terhadap stakeholders; (4) melibatkan stakeholders sesuai dengan relevansi, yurisdiksi, kompetensi dan kompatibilitas tujuan yang akan dicapai dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS.(5) Dan sebagainya

d.      Nilai keterbukaan dalam pelaksanaan program dan kegiatan
Transparansi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS sangat diperlukan untuk membangun keyakinan dan kepercayaan publik terhadap sekolah. Dalam hal ini transparansi juga merupakan keadaan dimana setiap orang yang terkait dengan pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS dapat mengetahui proses pelaksanaan tersebut dan hasil akhir dari RKS dan RKAS tersebut. Dengan kata lain, transparansi sama dengan polos, apa adanya, tidak bohong, tidak curang, jujur, dan terbuka terhadap publik tentang pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS ini.

Strategi. Pengembangan transparansi ditujukan untuk membangun kepercayaan dan keyakinan publik terhadap sekolah bahwa sekolah adalah organisasi pelayanan pendidikan yang bersih dan berwibawa. Sehingga upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam kerangka peningkatan transparansi pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS ini antara lain: (1) mendayagunakan berbagai jalur komunikasi, baik langsung maupun tidak langsung selama kegiatan  pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS; (2) menyiapkan kebijakan yang jelas tentang cara mendapatkan informasi, bentuk informasi dan prosedur pengaduan apabila informasi tidak sampai kepada publik khususnya selama pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS; (4) mengupayakan peraturan yang menjamin hak publik untuk memperoleh informasi tentang pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS. (5) memanfaatkan berbagai potensi sekolah untuk mempublikasikan pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS.(6) Melakukan kerjasama berbagai pihak (media elektronik, cetak, dan lainnya) untuk mengkomunikasikan dan mempublikasikan pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS yang telah ditetapkan.

e.         Nilai akuntabilitas  dalam pelaksanaan program dan kegiatan dan hasil-hasilnya
Akuntabilitas adalah kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban penyelenggara organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban. Akuntabilitas sekolah dalam hal pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS dan hasil-hasilnya adalah pertanggungjawaban sekolah kepada warga sekolahnya, masyarakat dan pemerintah melalui pelaporan dan pertemuan yang dilakukan secara terbuka terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam RKS/RKAS berikut dengan semua hasilnya. Semua warga sekolah, masyarakat, dan pemerintah memiliki hak untuk mengetahui pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS dan semua hasilnya.

Strategi. Strategi atau upaya-upaya atau strategi yang dapat dilakukan sekolah dalam rangka akuntabilitas pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS beserta semua hasilnya, antara lain: (1) menyusun aturan main tentang system akuntabilitas pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS dan semua hasilnya.(2) menyusun pedoman tingkah laku dan system pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS dan hasil-hasilnya. (3) menyampaikan pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS dan semua hasilnya kepada publik diakhir setiap tahun anggaran; (4) menyusun indikator yang jelas tentang pengukuran pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS dan semua hasilnya secara baik dan disampaikan ke publik; (5) memberikan tanggapan terhadap pertanyaan atau pengaduan publik terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS beserta semua hasilnya.(6) menyediakan informasi tentang pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS dan semua hasilnya untuk mendapatkan kritik dan masukan baru.(7) memperbaiki pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS sebagai kesepakatan komitmen baru atas dasar masukan yang baru.(8) Melaporkan kepada pihak-pihak terkait atas perubahan atau perbaikan pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS dengan persetujuan komite sekolah dan Dinas Pendidikan Daerah.

3.        Supervisi, Monitoring, dan Evaluasi yang Bernuansa Pendidikan Karakter
Supervisi dan monitoring tidak bisa dipisahkan, yaitu sama-sama untuk memberikan solusi ketika terjadi permasalahan di lapangan. Keuntungan atau tujuan khusus supervisi adalah untuk memberikan solusi, sedangkan monitoring untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan. Bahkan sangat mungkin untuk tujuan tertentu (misalnya pembinaan) antara supervisi, monitoring, dan evaluasi dapat berjalan secara bersama-sama. Dalam kerangka pelaksanaan supervisi dan monitoring program dan kegiatan yang bernuansa penanaman nilai-nilai karakter, dapat dikembangkan berbagai macam instrumen sesuai dengan tujuan supervisi dan monitoring. Salah satu model instrumen yang dapat dipergunakan untuk melaksanakan supervisi dan monitoring ini dapat dilihat pada Tabel 3.4 di bawah ini.
Tabel 3.4 Contoh model instrumen supervisi dan monitoring pelaksanaan program dan kegiatan pendidikan karakter
NO
KELOMPOK KARAKTER/SASARAN
NILAI-NILAI KARAKTER YANG SEHARUSNYA (SEBAGAI KISI-KISI INSTRUMEN)
UNSUR-UNSUR KARAKTER
(KISI-KISI INSTRUMEN)
PROGRAM
KEGIATAN
HASIL KEGIATAN NILAI-NILAI PERILAKU
HAMBATAN/PERMASALAHAN YG TIMBUL
SOLUSI
1.
Terha-dap Tuhan YME
Religius
·    Kurikulum dan Pembelajaran
·    Pendidik dan Tenaga Kependidikan
·    Peserta Didik

·    Sarana dan Prasarana

·    Biaya

1.  ............

1.  ............

1.  ............

1.  ............

1.  ............

a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
2.
Terha-dap diri sendiri
Jujur, Bertanggung jawab
Bergaya hidup sehat, Disiplin, Kerja keras, Percaya diri, Berjiwa wirausaha, Berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif, Mandiri
Ingin tahu, Cinta ilmu
·    Kurikulum dan Pembelajaran
·    Pendidik dan Tenaga Kependidikan
·    Peserta Didik

·    Sarana dan Prasarana

·    Biaya
1.  ............

1.  ............

1.  ............

1.  ............

1.  ............

a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
3.
Terha-dap sesama
Sadar akan hak dan kewajiban diri dan orang lain, Patuh pada aturan-aturan sosia, Menghargai  karya dan prestasi orang lain, Santun, Demokratis.
·    Kurikulum dan Pembelajaran
·    Pendidik dan Tenaga Kependidikan
·    Peserta Didik

·    Sarana dan Prasarana

·    Biaya

1.  ............

1.  ............

1.  ............

1.  ............

1.  ............

a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
4.
Terha-dap lingkungan
Peduli sosial danlingkungan
·    Kurikulum dan Pembelajaran
·    Pendidik dan Tenaga Kependidikan
·    Peserta Didik

·    Sarana dan Prasarana

·    Biaya

1.  ............

1.  ............

1.  ............

1.  ............

1.  ............

a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
5.
Terha-dap kebangsaan
Nasionalis,
Menghargai keberagaman
·    Kurikulum dan Pembelajaran
·    Pendidik dan Tenaga Kependidikan
·    Peserta Didik

·    Sarana dan Prasarana

·    Biaya

1.  ............

1.  ............

1.  ............

1.  ............

1.  ............

a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................

Sebagaimana lazimnya suatu kegiatan supervisi dan monitoring, maka langkah-langkah utama yang perlu ditempuh dalam kerangka pelaksanaan program dan kegiatan penanaman nilai-nilai karakter ini antara lain: Pengembangan instrumen, Evaluasi diri oleh sekolah, Verifikasi dan klarifikasi oleh petugas supervisi dan monitoring, Melaksanakan observasi lapangan tentang pelaksanaan program dan kegiatan, Mendiskusikan temuan dan permasalahan di lapangan (pelaksanaan program dan kegiatan), dan Memberikan jalan keluar atau mengatasi permasalahan. Kegiatan supervisi dan monitoring dapat dilakukan oleh internal sekolah seperti kepala sekolah atau penanggungjawab kegiatan, sedangkan dari luar sekolah dapat dilakukan oleh berbagai instansi yang terkait (pemerintah daerah, pemerintah, komite sekolah).
Evaluasi pelaksanaan dan hasil-hasil dari program dan kegiatan penanaman nilai-nilai karakter dilakukan oleh sekolah sebagai evaluasi diri dan oleh pihak lain terkait, yaitu dari Dinas Pendidikan Daerah dan Pemerintah. Waktu evaluasi dilaksanakan pada saat akhir pelaksanaan program dan kegiatan. Instrumen dapat dikembangkan dalam evaluasi ini dengan mengacu kepada kisi-kisi yang dikembangkan dalam program dan kegiatan penanaman nilai-nilai karakter. Dengan kata lain, instrumen ini untuk mengukur sejauhmana ketercapaian tujuan. Model-model instrumen yang dikembangkan antara lain bersifat terbuka dan tertutup. Teknik evaluasi yang dipergunakan lebih dominan dengan cara pengamatan atau observasi, karena yang akan dievaluasi adalah termasuk hasil-hasil perilaku atau karakter orang (di samping mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan). Salah satu model instrumen yang dapat dipergunakan untuk evaluasi ini  dapat dilihat pada Tabel 3.5.

Tabel 3.5. Contoh model instrumen evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan beserta  hasil-hasilnya dalam pendidikan karakter
NO
KELOMPOK KARAKTER/SASARAN
NILAI-NILAI KARAKTER YANG SEHARUSNYA (SEBAGAI KISI-KISI INSTRUMEN)
UNSUR-UNSUR KARAKTER
(KISI-KISI INSTRUMEN)
PROGRAM
KEGIATAN
HASIL KEGIATAN NILAI-NILAI PERILAKU
SKORE
NILAI
1.
Terha-dap Tuhan YME
Religius
·    Kurikulum dan Pembelajaran
·    Pendidik dan Tenaga Kependidikan
·    Peserta Didik

·    Sarana dan Prasarana

·    Biaya

1.  ............

1.  ............

1.  ............

1.  ............

1.  ............


a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................

a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................

a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................

a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................

2.
Terha-dap diri sendiri
Jujur, Bertanggung jawab
Bergaya hidup sehat, Disiplin, Kerja keras, Percaya diri, Berjiwa wirausaha, Berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif, Mandiri
Ingin tahu, Cinta ilmu
·    Kurikulum dan Pembelajaran
·    Pendidik dan Tenaga Kependidikan
·    Peserta Didik

·    Sarana dan Prasarana

·    Biaya

1.  ............

1.  ............

1.  ............

1.  ............

1.  ............


a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................

a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................

a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................

a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................

3.
Terha-dap sesama
Sadar akan hak dan kewajiban diri dan orang lain, Patuh pada aturan-aturan sosia, Menghargai  karya dan prestasi orang lain, Santun, Demokratis.
·    Kurikulum dan Pembelajaran
·    Pendidik dan Tenaga Kependidikan
·    Peserta Didik

·    Sarana dan Prasarana

·    Biaya

1.  ............

1.  ............

1.  ............

1.  ............

1.  ............


a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................

a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................

a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................

a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................

4.
Terha-dap lingkungan
Peduli sosial danlingkungan
·    Kurikulum dan Pembelajaran
·    Pendidik dan Tenaga Kependidikan
·    Peserta Didik

·    Sarana dan Prasarana

·    Biaya

1.  ............

1.  ............

1.  ............

1.  ............

1.  ............


a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................

a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................

a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................

a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................

5.
Terha-dap kebangsaan
Nasionalis,
Menghargai keberagaman
·    Kurikulum dan Pembelajaran
·    Pendidik dan Tenaga Kependidikan
·    Peserta Didik

·    Sarana dan Prasarana

·    Biaya

1.  ............

1.  ............

1.  ............

1.  ............

1.  ............


a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................

a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................

a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................

a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................



Dalam pelaksanaan evaluasi ini analisis yang dilakukan dapat menggunakan berbagai teknik atau cara. Salah satunya adalah dengan teknik deskriptif kuantitatif atau deskriptif kualitatif. Data yang terjaring sebisa mungkin dapat dikuantitaskan untuk selanjutnya dilakukan analisa berdasarkan kriteria (acuan) yang ditetapkan. Untuk kepentingan tertentu dapat dilakukan tes kepribadian atau tes perilaku bekerjasama dengan lembaga lain, yang secara metodologis dapat mengukur tingkat kepribadian, perilaku, karakter seseorang. Pengawasan di sini lebih ditikberatkan pada siapa yang berwenang untuk melakukan pengendalian terhadap program dan kegiatan penanaman nilai-nilai karakter di sekolah. Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, maka pengawasan dapat dibagi kewenangannya antara lain: (a)  Pemerintah melakukan pengawasan secara nasional; (b) Pemerintah provinsi melakukan pengawasan sesuai yang menjadi kewenangannya; dan (c) Pemerintah kabupaten/kota melakukan pengawasan juga sesuai yang menjadi kewenangannya. Komite sekolah dilibatkan dalam kerangka akuntabilitas dan keterbukaan.


a.   Nilai kemandirian dalam pelaksanaan pengawasan dan evaluasi
Kemandirian dalam pelaksanaan pengawasan dan evaluasi  adalah bahwa sekolah diharapkan secara bertahap mampu melaksanakan program dan kegiatannya tanpa banyak dibantu oleh pihak lain, tidak tergantung pihak lain, tidak menunggu dan tidak mengharapkan dari pihak lain, tidak “didekte” oleh pihak lain,  dan tidak hanya sekedar mencontoh/meniru pelaksanaan dari pihak lain atau sekolah lainnya.

Sekolah yang mampu melaksanakan program dan kegiatan dalam pengawasan dan evaluasi secara mandiri apabila memiliki ciri-ciri sebagai berikut: tingkat ketergantungan rendah dan mampu melaksanakan program dan kegiatan tanpa melibatkan banyak pihak; bersifat adaptif dan antisipatif/proaktif dalam kegiatannya sehingga mengurangi terjadinya penyimpangan; memiliki jiwa kewirausahaan tinggi (ulet, inovatif, gigih) sehingga mampu dan berani mengambil resiko yang terjadi sehingga tidak terjadi keterlambatan pelaksanaan program; bertanggungjawab terhadap keberhasilan program dan kegiatan; memiliki kontrol kualitas, kualifikasi, dan spesifikasi yang kuat terhadap input manajemen dan sumberdaya sesuai dengan tuntutan program dan kegiatan; memiliki kontrol yang kuat terhadap kondisi pelaksanaan (waktu, target, personil, tempat, sasaran, pendanaan, dan sebagainya); komitmen yang tinggi pada dirinya sebagai pelaksana; dan menggunakan tolok ukur prestasi dalam melakukan penilaian keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan.

b.        Nilai kerjasama dalam pelaksanaan pengawasan dan evaluasi
Kerjasama antara sekolah dengan pihak-pihak lainnya (stakeholders) dalam melaksanakan pengawasan dan evaluasi sekolah untuk program tertentu sangat dibutuhkan. Misalnya pengawasan dan evaluasi tentang pengembangan dan pelaksanaan KTSP, evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan, evaluasi terhadap aspek-aspek lain sebagaimana ditentukan dalam Permendiknas nomo 19 Tahun 2007, PP Nomor 38 Tahun 2007, dan PP Nomor 19 Tahun 2005. Sedangkan  akreditasi sekolah dilakukan oleh pihak luar yang memiliki kewenangan melakukan akreditasi sekolah.
Sedangkan tujuan evaluasi misalnya pada bidang pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan yang melibatkan pihak luar antara lain: (1) menghasilkan penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan secara obyektif, (2) menghasilkan penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan yang komprehensif memenuhi kompetensi dan profesionalitasnya, dan (3) dapat melaksanakan penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan secara netral, obyektif, dan profesional.

c.         Nilai partisipasi dalam pelaksanaan pengawasan dan evaluasi
Partisipasi dalam pelaksanaan pengawasan dan evaluasi sekolah dari warga sekolah dan para pemangku kepentingan sangat diperlukan. Baik partisipasi dalam hal evaluasi diri, evaluasi dan pengembangan KTSP, evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan, maupun akreditasi sekolah.  Secara umum bentuk partisipasi oleh warga sekolah dan pihak-pihak lain tersebut dapat berupa pemikiran, tenaga, biaya, dan materi lainnya untuk melaksanakan evaluasi dan pengawasan berbagai aspek (evaluasi diri, evaluasi dan pengembangan KTSP, evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan, penyispan akreditasi sekolah).

Dalam pelaksanaan evaluasi dan pengawasan (evaluasi diri, evaluasi dan pengembangan KTSP, evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan, maupun akreditasi sekolah) diperlukan adanya partisipasi semua pihak secara proporsional dan profesional. Tujuannya antara lain: (1) Untuk menumbuhkan rasa kepemilikan, kebersamaan, tanggungjawab bersama, dan menumbuhkan semangat memberikan kontribusi sesuai kemampuan dan kewenangannya.(2) Menghasilkan perangkat evaluasi (evaluasi diri, evaluasi dan pengembangan KTSP, evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan) yang lengkap, valid, reliabel, dan komprehensif.(3) Untuk menghasilkan data-data hasil evaluasi di lapangan (evaluasi diri, evaluasi dan pengembangan KTSP, evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan) secara lengkap dan valid.

b.        Nilai keterbukaan dalam pelaksanaan pengawasan dan evaluasi
Keterbukaan merupakan prinsip MBS yang dapat diimplementasikan dalam semua aspek program, termasuk keterbukaan dalam pelaksanaan evaluasi diri, evaluasi dan pengembangan KTSP, evaluasi pendayagunaan pendidik dan kependidikan, dan akreditasi sekolah. Keterbukaan dalam evaluasi ini meliputi keterbukaan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan hasil-hasil evaluasi/akreditasi sekolah. Evaluasi sekolah (evaluasi diri, evaluasi dan pengembangan KTSP, evaluasi pendayagunaan pendidik dan kependidikan, dan hasil akreditasi sekolah) baik pelaksanaan maupun hasil-hasilnya ditunjukkan secara terbuka dengan tujuan antara lain: (1) Membangun kepercayaan publik kepada sekolah. (2) Meningkatkan citra sekolah (3) Mendayagunakan dan mengoptimalkan jalur komunikasi dari semua sumber daya sekolah. (4) Memperoleh imbal balik demi perbaikan atau penyempurnaan pelaksanaan evaluasi sekolah.

c.         Nilai akuntabilitas dalam pelaksanaan pengawasan dan evaluasi
Akuntabilitas dalam pengawasan dan evaluasi adalah kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban sekolah kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban mengenai pengawasan dan evaluasi. Akuntabilitas sekolah adalah pertanggungjawaban sekolah kepada warga sekolahnya, masyarakat dan pemerintah melalui pelaporan dan pertemuan yang dilakukan secara terbuka tentang pelaksanaan dan hasil-hasil pengawasan dan evaluasi sekolah.
Tujuan utama akuntabilitas pengawasan dan evaluasi sekolah untuk mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja sekolah khususnya dalam hal pengawasan dan evaluasi sekolah sebagai salah satu prasyarat untuk terciptanya sekolah yang baik dan terpercaya. Upaya-upaya yang dapat dilakukan sekolah dalam upaya peningkatan akuntabilitas pengawasan dan evaluasi sekolah antara lain: (1) menyusun peraturan tentang sistem akuntabilitas pengawasan dan evaluasi sekolah; (2) menyusun panduan pengawasan dan evaluasi sekolah, (3) menyusun perangkat pengawasan dan evaluasi sekolah seperti kisi-kisi, instrumen pengawasan dan evaluasi, dan penilaian; (4) melakukan pengawasan dan evaluasi sekolah dan hasilnya disampaikan publik, (5) memberikan tanggapan terhadap pertanyaan atau pengaduan publik tentang pengawasan dan evaluasi sekolah; dan (6) menyediakan informasi dan memperbarui rencana kinerja yang baru dalam pengawasan dan evaluasi sekolah sebagai kesepakatan komitmen baru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

b