PENDIDIKAN
KARAKTER
SEKOLAH
MENENGAH PERTAMA
BAGIAN III
PENDIDIKAN KARAKTER
SECARA
TERPADU MELALUI MANAJEMEN SEKOLAH
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Rasional
Lulusan SMP yang berkarakter baik, selain dibentuk
melalui proses pembelajaran di kelas, juga sangat dipengaruhi oleh pola manajemen sekolah. Manajemen
Berbasis Sekolah (MBS) dapat dengan subur memfasilitasi siswa dan warga
sekolah pada umumnya menginternalisasi karakter yang baik. Keterbukaan, tanggungjawab, kerjasama, partisipasi, dan
mandiri merupakan nilai-nilai dalam MBS yang memandu kepala sekolah dalam mengelola
sekolah yang bernuansa pendidikan karakter, baik bagi kepala sekolah sendiri,
para guru karyawan dan para siswa di sekolah, juga bagi para stakeholder
sekolah yang bersangkutan. Pengelolaan sekolah telah mengandung nilai-nilai
karakter yang baik (melalui MBS), maka dihasilkan lulusan yang berkarakter baik
pula.
B.
Tujuan
Tujuan dikembangkannya
panduan pendidikan karakter melalui manajemen sekolah ini adalah untuk
memberikan rambu-rambu bagi kepala sekolah dan warga sekolah pada umumnya agar kepala
sekolah mampu:
1)
Merencanakan, melaksanakan dan
melakukan pengawasan terhadap seluruh program sekolah dijiwai oleh nilai-nilai
karakter dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, sesama
manusia, lingkungan, dan nilai-nilai kebangsaan.
2)
Mengelola komponen kurikulum dan
pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, peserta
didik, dan biaya pendidikan dijiwai oleh nilai-nilai karakter dalam hubungannya
dengan Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, sesama manusia, lingkungan, dan
nilai-nilai kebangsaan.
3)
Memadukan nilai-nilai dalam
manajemen berbasis sekolah seperti kemandirian, kerjasama, partisipasi,
transparansi dan akuntabilitas dengan nilai-nilai karakter dalam hubungannya
dengan Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, sesama manusia, lingkungan, dan
nilai-nilai kebangsaan.
BAB II
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KARAKTER
A.
Pendidikan
Karakter yang Terpadu dalam Manajemen Sekolah
1. Komponen
dalam Sistem Manajemen Sekolah
Pada
bagian terdahulu telah dikatakan bahwa pembinaan nilai-nilai karakter di SMP dapat dilaksanakan secara
terintegrasi melalui manajemen sekolah.
Untuk itu, pembinaan nilai-nilai karakter dapat dilaksanakan melalui berbagai komponen dalam manajemen sekolah itu sendiri, yaitu: (a) kurikulum dan pembelajaran, (b) pendidik dan tenaga
kependidikan, (c) siswa, (d) sarana dan prasarana, dan (e) pembiayaan pendidikan. Masing-masing komponen tersebut telah didukung
implementasinya oleh Peraturan Kementerian Pendidikan Nasional berkait dengan
delapan standar nasional pendidikan (8 SNP) dan aturan-aturan lainnya yang
relevan.
Dengan
dasar berbagai peraturan tersebut dan peraturan lainnya yang relevan, masing-masing komponen dapat dikelola oleh sekolah secara terintegrasi
(terpadu). Sekolah diharapkan mampu melakukan
perencanaan, melaksanakan kegiatan, dan evaluasi terhadap tiap-tiap komponen
pendidikan yang di dalamnya memuat nilai-nilai karakter.
Pengertian terpadu lebih menunjuk kepada pemuatan atau
pengisian nilai-nilai karakter pada tiap komponen sesuai dengan kekhasannya
masing-masing. Selanjutnya, sekolah dapat mengisi pendidikan karakter yang terpadu dengan sistem
pengelolaan sekolah itu sendiri. Artinya, sekolah mampu merencanakan pendidikan (program dan
kegiatan) yang menanamkan nilai-nilai karakter,
melaksanakan program dan kegiatan yang berkarakter, dan juga melakukan
pengendalian mutu sekolah secara berkarakter. Keterkaitan antara berbagai
komponen, proses manajemen berbasis sekolah dan nilai-nilai karakter yang
melandasinya dapat dilihat pada gambar berikut.
Gambar
3.1 Keterkaitan antara Komponen, Manajemen
Berbasis Sekolah dan Nilai-Nilai Karakter
Bagian berikut menguraikan secara singkat bagaimana pelaksanaan
pengelolaan masing-masing komponen pendidikan dapat menanamkan nilai-nilai karakter tersebut.
2. Pendidikan
Karakter dalam Manajemen Kurikulum dan Proses Pembelajaran
Seperti yang telah dikupas di Bagian II buku ini, Pemerintah telah menetapkan bahwa lulusan SMP hendaknya memiliki
nilai-nilai karakter, yaitu mempunyai kemampuan dan watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, agar menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab.
Nilai-nilai karakter lulusan tersebut telah ditegaskan dalam Permendiknas
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada jenjang
pendidikan SMP yang mengandung 22 rumusan karakter lulusan, di mana tiap rumusan karakter tersebut mengandung
nilai-nilai kepribadian/ budi pekerti/perilaku yang
berhubungan dengan Tuhan, sesama manusia, diri sendiri, kebangsaan, dan lingkungan.
Dalam Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar
Isi untuk semua mata pelajaran pada jenjang pendidikan SMP ditegaskan bahwa
sekolah diberikan kewenangan untuk sepenuhnya mengembangkan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan di SMP yang diimplementasikan sesuai dengan kondisi dan
kemampuan sekolah atau daerah/masyarakat. Standar isi merupakan standar minimal
yang telah mengandung berbagai nilai-nilai karakter peserta didik atau lulusan
sebagaimana dijelaskan di atas. Namun
demikian, sekolah/daerah/masyarakat dapat mengembangkan, memperluas,
menambahkan, dan memperkaya karakter lulusan dengan nilai-nilai perilaku
tertentu yang bersifat pengetahuan, sikap atau emosi, dan tindakan terhadap
Tuhan, diri sendiri, sesama, lingkungan, dan kebangsaan yang berlaku dan
berkembang di masyarakat, bangsa, dan kehidupan global. Penambahan, pengayaan, dan pengembangan
karakter dalam bentuk nilai-nilai perilaku tersebut dapat diwujudkan atau
diintegrasikan dalam tiap mata pelajaran (silabus dan RPP) yang sudah ada sesuai
dengan kekhususan tiap-tiap mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran.
Di akhir proses pembelajaran, suatu hal yang harus diperhatikan dengan
serius oleh penyelenggara pendidikan adalah penilaian hasil belajar peserta
didik. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 pasal 66 (1) menyebutkan bahwa penilaian
hasil belajar bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara
nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk
ujian nasional. Pasal 70 (3): pada jenjang SMP atau bentuk lain yang sederajat, Ujian
Nasional mencakup pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Pasal 71: kriteria kelulusan ujian nasional dikembangkan oleh BSNP
dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Pasal 72 (1): peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada
pendidikan dasar dan menengah setelah: (a) menyelesaikan seluruh program pembelajaran; (b) memperoleh nilai minimal baik pada
penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama
dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian,
kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah
raga, dan kesehatan. Penilaian tersebut meliputi
kegiatan sebagai berikut: (a) menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran
estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga dan
kesehatan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian
oleh pendidik.(b) menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
dilakukan melalui rapat dewan pendidik
dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik dan nilai hasil ujian
sekolah.(c) menentukan nilai akhir pada program dan kegiatan khusus penanaman
nilai-nilai karakter melalui rapat dewan
pendidik.(d) menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui
rapat dewan pendidik. sesuai dengan kriteria: memperoleh nilai minimal baik
pada penilaian akhir untuk seluruh
mata pelajaran kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia; kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika;
dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan, ditambah dengan
hasil penilaian pada program dan kegiatan khusus penanaman nilai-nilai karakter.
3. Pendidikan
Karakter dalam Manajemen Tenaga
Pendidik dan Kependidikan
Pendidik
dan tenaga kependidikan pada dasarnya adalah manusia biasa yang atas ciptaan-Nya
diberikan rahmat yang sempurna secara bio-psiko-spiritual atau sempurna secara
lahiriah dan batiniah (jasmani dan rohani). Dari sudut agama, manusia pada
dasarnya memiliki keyakinan atau agama sebagai fitrah ilahi bahwa yang ada
pasti ada yang mengadakan, yang ada taat kepada yang mengadakan. Sebagai
profesi, pendidik atau guru dan tenaga kependidikan (kepala sekolah, karyawan
dll.) telah diatur oleh pemerintah dengan berbagai kebijakan sehingga disebut
sebagai pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi standar, yaitu standar
untuk melaksanakan profesinya (jabatan/tugasnya). Dari aspek sosial, pendidik
dan tenaga kependidikan memiliki kedudukan (didudukkan) sebagai kelompok
masyarakat yang memiliki tingkat sosial tinggi (“guru = digugu dan ditiru”), adalah sebagai khalifah di bumi. Dengan
kata lain, pada dasarnya pendidik dan tenaga kependidikan memiliki nilai-nilai
perilaku manusia yang “sempurna”.
Namun
demikian, untuk mengkristalkan nilai-nilai perilaku manusia “sempurna” tersebut
diperlukan adanya upaya-upaya nyata oleh sekolah dalam pengelolaan pendidik dan
tenaga kependidikan, sehingga mampu mencapai keberhasilan, kesuksesan, dan
“pemenang” sebagai pendidik dan tenaga kependidikan. Untuk itu, maka dalam
upaya penanaman nilai-nilai perilaku tersebut, pendidik dan tenaga kependidikan
harus memiliki, menghayati, dan melaksanakan ethos kerja yang positif, yang
merupakan pengejawantahan (bukti tindakan) terhadap komponen-komponen karakter
moral (moral pengetahuan, sikap atau emosi, dan moral tindakan) yaitu: (1)
kerja adalah rahmat: bekerja tulus penuh syukur, (2) kerja adalah amanah:
bekerja benar penuh tanggung jawab, (3) kerja adalah panggilan: bekerja tuntas
penuh integritas, (4) kerja adalah aktualisasi: bekerja keras penuh semangat,
(5) kerja adalah ibadah: bekerja serius penuh kecintaan, (6) kerja adalah seni:
bekerja kreatif penuh sukacita, (7) kerja adalah kehormatan: bekerja tekun
penuh keunggulan, dan (8) kerja adalah pelayanan: bekerja sempurna penuh
kerendahan hati, dan sebagainya.
Dalam proses pembinaan tenaga
pendidik dan kependidikan di sekolah sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan,
kepala sekolah dan penyelenggara pendidikan mempedomani Permendiknas Nomor 16 Tahun
2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru dan peraturan-peraturan
lainnya yang relevan.
4.
Pendidikan Karakter dalam Manajemen Peserta Didik
Program pembinaan peserta didik
diatur dalam Permendiknas No 39 Tahun 2008 tentang pembinaan kesiswaan. Sekolah
diharapkan memiliki program-program atau kegiatan yang dapat mengantarkan
peserta didik memiliki kompetensi dan mampu bersaing atau berprestasi maksimal, baik dalam bidang akademik maupun non akademik.
Program dan kegiatan juga diharapkan dapat mengembangkan karakter, kepribadian,
kedisiplinan, sportivitas, bakat, minat, dan kompetensi peserta didik.
Tujuan
pembinaan peserta didik adalah: (1) mengembangkan
potensi peserta didik secara optimal dan terpadu yang meliputi bakat, minat,
dan kreativitas; (2) memantapkan
kepribadian peserta didik untuk mewujudkan ketahanan sekolah sebagai lingkungan
pendidikan sehingga terhindar dari usaha dan pengaruh negatif dan bertentangan
dengan tujuan pendidikan; (3) mengaktualisasikan
potensi peserta didik dalam pencapaian prestasi unggulan sesuai bakat dan
minat; (4) menyiapkan
peserta didik agar menjadi warga masyarakat yang berakhlak mulia, demokratis,
menghormati hak-hak asasi manusia dalam rangka mewujudkan masyarakat madani (civil society). Penanaman nilai-nilai perilaku peserta didik (karakter)
dapat diintegrasikan dalam setiap kegiatan kesiswaan atau dengan suatu bentuk
kegiatan khusus yang membentuk karakter peserta didik.
5.
Pendidikan Karakter dalam Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan
Sebagaimana
diketahui dan telah diuraikan sebelumnya bahwa nilai-nilai perilaku manusia
(karakter) yang dikembangkan untuk pendidikan/penanaman di sekolah meliputi
lima kelompok, yaitu nilai-nilai perilaku kepada Tuhan YME, diri
sendiri, sesama, lingkungan, dan kebangsaan. Apabila semua itu telah dirumuskan
dalam suatu kurikulum atau program atau kegiatan, maka dalam pelaksanaannya
tidak dapat dipisahkan dengan kebutuhan dan ketersediaan sarana dan prasarana
pendidikan di sekolah.
Dengan
kurikulum dan proses pembelajaran yang kental dengan nilai-nilai karakter di
atas, sekolah dan stakeholdernya diharapkan dapat menyediakan sarana dan
prasarana pendidikan sehingga proses pembentukan nilai-nilai karakter tersebut
dalam perilaku siswa keseharian di sekolah menjadi lebih kondusif.
Sekolah
yang mengajarkan nilai-nilai ketuhanan agar siswa rajin beribadah harus
menyediakan mushola, masjid, atau tempat sholat lainnya agar siswa tidak
terkendala saat akan melaksanakan sholat.
Sekolah yang
memasang slogan ‘kebersihan adalah sebagian daripada iman’ atau ‘bersih itu indah
dan sehat’ harus komitmen menyediakan banyak tempat sampah agar siswa tidak
sembarangan membuang sampah.
6.
Pendidikan Karakter dalam Manajemen Pembiayaan Pendidikan
Pengelolaan biaya pendidikan di
sekolah dapat memberikan kontribusi yang sangat signifikan dalam pendidikan
karakter. Kepala sekolah hendaknya
memperhatikan bahwa biaya pendidikan juga digunakan untuk mengkondisikan
pendidikan karakter. Pengalokasian
biaya untuk program dan kegiatan pendidikan karakter ini
dituangkan di dalam RKS dan RKAS.
Beberapa
program dan kegiatan yang dianggarkan atau dibiayai misalnya: (a) Kegiatan
penggalian dan analisa potensi sekolah, masyarakat, dan daerah tentang
nilai-nilai perilaku manusia (karakter) baik yang berhubungan dengan Tuhan YME,
diri sendiri, sesama maupun lingkungan. (b) Kegiatan pengembangan kurikulum pendidikan nilai-nilai
karakter bagi tenaga pendidik dan kependidikan. (c) Kegiatan
penyusunan rencana dan pelaksanaan penyelenggaraan program pendidikan nilai-nilai
karakter baik yang dilakukan secara reguler, insedental, di dalam sekolah, maupun
di luar sekolah; (d) Kegiatan supervisi, monitoring dan evaluasi/penilaian
pendidikan nilai-nilai karakter,
termasuk di dalamnya adalah biaya untuk pengembangan instrumen penilaian,
pelaksanaan, pengolahan, dan pelaporan penilaian karakter atau sertifikasinya; (e) Program atau kegiatan lain yang
relevan, misalnya pengadaan dan atau pemberdayaan sarana dan prasarana
pendukung, pengembangan SDM, dan sebagainya.
Berdasarkan uraian di atas jelas bahwa setiap manajemen komponen
pendidikan dapat mengandung nilai-nilai karakter yang harus ditanamkan kepada
warga sekolah. Penanaman nilai-nilai karakter tersebut secara terpadu
dilaksanakan, baik dalam pembelajaran, kegiatan ekstra kurikuler siswa maupun pengelolaan
sekolah secara keseluruhan. Keterlaksanaan penanaman karakter itu semua
diperlukan adanya dukungan sarana dan prasarana, tenaga, biaya atau lainnya.
Dan untuk itu semua, maka penanaman karakter di sekolah perlu diselenggarakan
dan dikelola secara baik dan benar.
B. Pendidikan Karakter dalam Proses Manajemen Sekolah
Manajemen merupakan
usaha kerja sama sekelompok orang dengan memanfaatkan sumberdaya untuk
mencapai tujuan yang ditetapkan. Dengan demikian, manajemen sekolah adalah
suatu proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pendidikan dalam upaya
untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan visi, misi, dan tujuan pendidikan
itu sendiri.
Berdasarkan pada uraian sebelumnya tentang keterkaitan
antara nilai-nilai karakter terhadap Tuhan YME, diri sendiri, sesama,
lingkungan, kebangsaan dan
keinternasionalan sehingga membentuk suatu
karakter manusia yang unggul (baik), maka penyelenggaraan pendidikan karakter
memerlukan pengelolaan yang memadai, yaitu direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan dan dievaluasi secara memadai pula.
Sebagai suatu sistem pendidikan, pendidikan karakter ini
juga terdiri dari unsur-unsur pendidikan yang selanjutnya akan dikelola melalui
perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian. Unsur-unsur yang akan direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan dan dievaluasi tersebut antara lain meliputi:
(a) kompetensi lulusan, (b) kurikulum dan pembelajaran, (c) pendidik dan
tenaga kependidikan, dan (d) peserta didik, dan (e) biaya pendidikan.
Nilai-nilai karakter yang ada dalam pengelolaan sekolah ini pada
dasarnya adalah prinsip-prinsip manajemen pendidikan yang baik, yaitu mandiri, terbuka, bertanggungjawab,
kerjasama/kemitraan, dan partisipatif. Semua nilai karakter ini sering
disebut dengan prinsip-prinsip manajemen berbasis sekolah (MBS), yaitu kemandirian, keterbukaan, akuntabilitas,
kerjasama/kemitraan, dan partisipasi. Dengan demikian, dapat diberikan
simpulan bahwa apabila sekolah telah melaksanakan MBS dengan baik, maka pada
dasarnya sekolah tersebut telah berkarakter baik, yaitu mampu mengelola sekolah
karena mengandung nilai-nilai moral itu semua.
Visualisasi
dari penjelasan di atas dalam bentuk tabel seperti yang tertuang pada tabel-tabel
berikut.
Tabel
3.1 Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan
Karakter
a.
Perencanaan
Penyelenggaraan Pendidikan Karakter
No.
|
Komponen Manajemen
|
Nilai-Nilai Karakter
|
||||
Ketuhanan
|
Diri Sendiri
|
Sesama
|
Lingkungan
|
Kebangsaan
|
||
1.
|
Kurikulum dan Pembelajaran
|
|
|
|
|
|
2.
|
Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
|
|
|
|
|
|
3.
|
Peserta Didik
|
|
|
|
|
|
4.
|
Sarana dan Prasarana
|
|
|
|
|
|
5.
|
Biaya
|
|
|
|
|
|
b. Pelaksanaan
penyelenggaraan pendidikan karakter
No.
|
Komponen Manajemen
|
Nilai-Nilai Karakter
|
||||
Ketuhanan
|
Diri Sendiri
|
Sesama
|
Lingkungan
|
Kebangsaan
|
||
1.
|
Kurikulum dan Pembelajaran
|
|
|
|
|
|
2.
|
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
|
|
|
|
|
|
3.
|
Peserta Didik
|
|
|
|
|
|
4.
|
Sarana dan Prasarana
|
|
|
|
|
|
5.
|
Biaya
|
|
|
|
|
|
c. Pengendalian
penyelenggaraan pendidikan karakter
No.
|
Komponen Manajemen
|
Nilai-Nilai Karakter
|
||||
Ketuhanan
|
Diri Sendiri
|
Sesama
|
Lingkungan
|
Kebangsaan
|
||
1.
|
Kurikulum dan Pembelajaran
|
|
|
|
|
|
2.
|
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
|
|
|
|
|
|
3.
|
Peserta Didik
|
|
|
|
|
|
4.
|
Sarana dan Prasarana
|
|
|
|
|
|
5.
|
Biaya
|
|
|
|
|
|
d.
Evaluasi Penyelenggaraan Pendidikan
Karakter
No.
|
Komponen Manajemen
|
Nilai-Nilai Karakter
|
||||
Ketuhanan
|
Diri Sendiri
|
Sesama
|
Lingkungan
|
Kebangsaan
|
||
1.
|
Kurikulum dan Pembelajaran
|
|
|
|
|
|
2.
|
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
|
|
|
|
|
|
3.
|
Peserta Didik
|
|
|
|
|
|
4.
|
Sarana dan Prasarana
|
|
|
|
|
|
5.
|
Biaya
|
|
|
|
|
|
1.
Perencanaan
Pendidikan Karakter
Penanaman nilai-nilai karakter dalam perencanaan bagi sekolah mempunyai dua makna, yaitu merencanakan
program dan kegiatan penanaman karakter oleh sekolah dan penanaman nilai-nilai karakter kepada para
pembuat rencana itu sendiri. Konsep yang dikembangkan dalam pengelolaan
penanaman karakter pada perencanaan
ini pada dasarnya sama dengan pengelolaan suatu program atau kegiatan pada
umumnya, yaitu didasarkan atas keterkaitan antara unsur-unsur yang
direncanakan.
Unsur-unsur yang direncanakan antara lain meliputi: (a)
pengembangan nilai-nilai karakter pada kurikulum dan pembelajaran, (b) penanaman nilai-nilai karakter pada pendidik
dan tenaga kependidikan, (c) penanaman nilai-nilai karakter melalui pembinaan peserta didik, (d)
penanaman nilai-nilai karakter melalui manajemen sarana dan prasarana
pendidikan, (e) penanaman nilai-nilai karakter melalui manajemen pembiayaan
pendidikan. Lihat Tabel 3.2 berikut.
Tabel 3.2. Contoh format
penyusunan program dan kegiatan penanaman nilai-nilai karakter yang ada di
dalam RKS dan RKAS
NO.
|
KELOMPOK KARAKTER/SASARAN
|
NILAI-NILAI KARAKTER
|
KOMPONEN PENGELOLAAN
|
PROGRAM
|
KEGIATAN
|
1.
|
Terhadap Tuhan YME
|
Religius
|
·
Kurikulum dan Pembelajaran
·
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
·
Peserta Didik
·
Sarana dan Prasarana
·
Biaya
|
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
2.
|
Terhadap diri sendiri
|
Jujur, Bertanggung jawab
Bergaya hidup sehat, Disiplin, Kerja keras,
Percaya diri, Berjiwa
wirausaha,
Berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif, Mandiri
Ingin tahu, Cinta ilmu
|
·
Kurikulum dan Pembelajaran
·
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
·
Peserta Didik
·
Sarana dan Prasarana
·
Biaya
|
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
3.
|
Terhadap sesama
|
Sadar akan hak dan
kewajiban diri dan orang lain, Patuh pada aturan-aturan sosia, Menghargai
karya dan prestasi orang lain,
Santun, Demokratis.
|
·
Kurikulum dan Pembelajaran
·
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
·
Peserta Didik
·
Sarana dan Prasarana
·
Biaya
|
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
4.
|
Terhadap lingkungan
|
Peduli sosial danlingkungan
|
·
Kurikulum dan Pembelajaran
·
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
·
Peserta Didik
·
Sarana dan Prasarana
·
Biaya
|
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
5.
|
Terhadap kebangsaan
|
Nasionalis,
Menghargai keberagaman
|
·
Kurikulum dan Pembelajaran
·
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
·
Peserta Didik
·
Sarana dan Prasarana
·
Biaya
|
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
Pada Tabel 3.2 di atas nampak bahwa dalam penyusunan
program dan kegiatan penanaman nilai-nilai karakter dari setiap kelompok
karakter yang terdiri dari sejumlah unsur karakter dapat lebih dari satu
program, dan setiap program lebih dari satu kegiatan. Beberapa hal yang terkait
dalam penyusunan program dan kegiatan ini adalah sebagai berikut: (a) Satu kelompok karakter masih
dapat dijabarkan lagi menjadi komponen moral knowing, moral feeling, dan moral action, tiap komponen
terdiri dari lima unsur karakter yang
berasal dari beberapa nilai-nilai perilaku: (b) Satu unsur karakter terdiri lebih
dari satu program penanaman nilai-nilai karakter; (c) Karakteristik program
antara lain: bersifat umum, cakupan luas/mendalam, dan terdapat beberapa
indikator/bagian. Program belum bersifat operasional, belum terukur secara
rinci/detail. Bisa dimungkinkan dalam suatu program dapat meliputi unsur-unsur
karakter dari kelompok karakter yang berbeda; (d) Satu program penanaman nilai-nilai karakter terdiri lebih dari satu kegiatan penanaman nilai-nilai karakter; (e)
Karakteristik kegiatan antara lain: bersifat spesifik, cakupan terbatas, dan
terdapat satu indikator/bagian. Kegiatan sudah bersifat operasional, terukur secara rinci/detail,
dan atau dapat diketahui kuantitasnya secara jelas.
Dalam kegiatan perncanaan ini, maka perlu untuk
diimplementasikan nilai-nilai karakter yang terpadu melalui manajemen berbasis
sekolah, yaitu:
a.
Nilai
kemandirian dalam perencanaan program dan kegiatan sekolah
Kemandirian
dapat diterapkan dalam penyusunan RKS dan RKAS di mana
sekolah diharapkan secara bertahap mampu menyusun dan
mengembangkan program dan kegiatannya tanpa banyak ditentukan oleh pihak lain,
tidak tergantung, tidak menunggu, tidak mengharapkan, tidak “didekte” oleh pihak lain, serta
tidak hanya sekedar mencontoh atau meniru dan mengambil dari pihak
lain. Secara bertahap, sekolah harus mampu membuat, menyusun, dan mengembangkan
RKS dan RKAS sendiri dengan tetap memperhatikan aspek-aspek lain di luar
sekolahnya untuk menambah kualitas dan kuantitas program dan kegiatan yang
disusun.
Secara substansi, RKS dan RKAS ini antara lain
memuat tentang: pembentukan karakter lulusan SMP, pengembangan kurikulum yang
mengandung nilai-nilai karakter, pelaksanaan pembelajaran yang menanamkan
nilai-nilai karakter, pembentukan/pengembangan karakter pendidik dan tenaga
kependidikan, pengelolaan yang mengandung nilai-nilai karakter, pengembangan
sarana dan prasarana sekolah untuk pendidikan karakter, pengembangan penilaian
karakter di sekolah, dan pembiayaan pendidikan karakter serta ditambahkan
pembinaan kesiswaan yang menanamkan nilai-nilai karakter dan aspek lain seperti
pengembangan budaya dan lingkungan
sekolah atau lainnya.
b.
Nilai
kemitraan atau kerjasama dalam pengembangan RKS dan RKAS
Dalam melakukan
penyusunan RKS dan RKAS menuntut adanya masukan-masukan atau sekaligus bantuan
penyusunan secara langsung dari para pemangku kepentingan. Namun demikian
adanya masukan atau bantuan dari berbagai pihak tersebut TIDAK mengurangi atau
nilai-nilai karakter dan makna kemandirian yang dibangun sekolah. Kemitraan dalam arti luas tetap menerima dan
memerlukan kerjasama dengan pihak lain. Di samping itu, terdapat beberapa hal
yang tidak bisa hanya ditangani oleh sekolah, sehingga kerjasama atau kemitraan
tetap diperlukan, demikian pula sebaliknya terdapat hal-hal tertentu yang
SEMESTINYA tanpa bantuan/tergantung pihak lain. Dalam kerangka peningkatan mutu
pendidikan dan kepentingan pendidikan yang lebih luas, maka kemitraan tetap
diperlukan, termasuk dalam hal penyusunan RKS dan RKAS.
Nilai-nilai karakter kemitraan. Bentuk kemitraan sekolah dengan para
pemangku kepentingan (stakeholders) dalam penyusunan RKS dan RKAS ini tentu
saja disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah berdasarkan kategori
sekolah yang bersangkutan serta kondisi dan kebutuhan para pemangku kepentingan
(stakeholders) yang
menjadi mitranya. Dalam menjalin kerjasama ini juga harus sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku, khususnya dalam UUSPN Nomor 20 Tahun 2003,
PP Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah
Daerah Bidang Pendidikan, PP Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan,
PP Nomor 19 Tahun 2005 Tentang SNP, Kepmendiknas Nomor 044 Tahun 2002 Tentang
Komite Sekolah dan Dewan Pendiidkan, dan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007
Standar Pengelolaan.
Nilai-nilai karakter
dasar dalam membangun kemitraan ini antara lain adalah: saling menguntungkan,
saling percaya, kesejajaran, saling memberi dan menerima, dan berjangka.
Kerjasama sekolah yang baik ditunjukkan oleh hubungan antar warga sekolah yang
erat, hubungan sekolah dan masyarakat erat, dan adanya kesadaran bersama bahwa
output (RKS dan RKAS) merupakan hasil kolektif teamwork yang kuat dan cerdas.
Secara substansi, isi yang ada dalam kemitraan/kerjasama dengan stakeholder
yang disusun dalam RKS dan RKAS ini antara lain memuat tentang: pembentukan
karakter lulusan SMP, pengembangan kurikulum yang mengandung nilai-nilai
karakter, pelaksanaan pembelajaran yang menanamkan nilai-nilai karakter,
pembentukan/pengembangan karakter pendidik dan tenaga kependidikan, pengelolaan
yang mengandung nilai-nilai karakter, pengembangan sarana dan prasarana sekolah
untuk pendidikan karakter, pengembangan penilaian karakter di sekolah, dan
pembiayaan pendidikan karakter serta ditambahkan pembinaan kesiswaan yang
menanamkan nilai-nilai karakter dan aspek lain seperti pengembangan budaya dan lingkungan sekolah atau lainnya.
Strategi menjalin kemitraan. Sekolah dapat melakukan upaya-upaya
dalam kerangka membangun kemitraan atau kerjasama dalam penyusunan RKS dan RKAS
ini, misalnya: (1) membentuk tim khusus
humas atau tim kerjasama dengan tupoksi dan program menggalang kemitraan untuk
penyusunan RKS dan RKAS, (2) membuat website dan menjalin komunikasi dengan
pihak lain dalam kerangka penyusunan RKS dan RKAS,(3) mengaplikasikan SIM yang lengkap untuk memberikan akses bagi
semua pihak dalam kerangka penyusunan RKS dan RKAS, (4) melaksanakan
sosialisasi program dan promosi tentang perlunya penyunan RKS dan RKAS, (5)
melaksanakan kunjungan penjajagan kerjasama dengan pihak terkait untuk
memperoleh masukan sebelum penyusunan RKS dan RKAS selesai, (7) melaksanakan
kontrak kerjasama yang dituangkan dalam MoU atau piagam kerjasama dengan pihak
terkait (sekolah, lembaga internasional, LSM, perguruan tinggi, dinas-dinas
kesehatan, kepolisian, dinas pertanian, dan lembaga lainnya) baik di dalam
maupun di luar negeri, terutama untuk kepentingan penyusunan RKS dan RKAS, (8)
mengadakan berbagai kegiatan dalam kerangka penyusunan RKS dan RKAS sebagai
implementasi kerjasama, dan sebagainya.
c. Nilai partisipasi dalam pengembangan
RKS dan RKAS
Partisipasi adalah proses dimana stakeholders
terlibat aktif baik dalam pengambilan keputusan, pembuatan kebijakan,
perencanaan dalam bentuk RKS dan RKAS,
pelaksanaan dan pengawasan/pengevaluasian RKS dan RKAS di sekolah. Partisipasi juga merupakan
kondisi terciptanya lingkungan yang terbuka dan demokratik di sekolah, dimana
warga sekolah (guru, siswa, karyawan) dan masyarakat (orang tua siswa, tokoh
masyarakat, ilmuwan, usahawan, dsb.) didorong untuk terlibat secara langsung
dalam penyelenggaraan pendidikan, mulai dari pengambilan keputusan, perencanaan
dalam bentuk RKS dan RKAS pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan dari RKS dan
RKAS, yang diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan.
Strategi. Upaya-upaya peningkatan partisipasi stakeholders dalam penyusunan RKS
dan RKAS antara lain melalui: (1) pembuatan peraturan dan pedoman tatacara
berpartisipasi dalam penyusunan RKS dan RKAS; (2) penyediaan sarana partisipasi
dan saluran komunikasi selama penyusunan RKS dan RKAS; (3) melakukan advokasi,
publikasi, transparansi, dan relasisasi dalam penyusunan RKS dan RKAS terhadap
stakeholders; (4) melibatkan stakeholders sesuai dengan relevansi, yurisdiksi,
kompetensi dan kompatibilitas tujuan yang akan dicapai dalam penyusunan RKS dan
RKAS.
d.
Nilai
keterbukaan dalam pengembangan RKS dan RKAS
Sekolah adalah organisasi pelayanan publik dalam
bidang pendidikan yang diberi mandat oleh masyarakat sehingga keterbukaan atau
transparansi terhadap RKS dan RKAS merupakan hak publik. Transparansi terhadap
RKS dan RKAS sangat diperlukan untuk membangun keyakinan dan kepercayaan publik
terhadap sekolah. Dalam hal ini
transparansi juga merupakan keadaan dimana setiap orang yang terkait dengan penyusunan
RKS dan RKAS dapat mengetahui proses
dan hasil akhir dari RKS dan RKAS tersebut. Dengan kata lain, transparansi sama dengan polos, apa adanya, tidak
bohong, tidak curang, jujur, dan terbuka terhadap publik tentang RKS dan
RKAS ini.
Strategi. Pengembangan transparansi
ditujukan untuk membangun kepercayaan dan keyakinan publik terhadap sekolah
bahwa sekolah adalah organisasi pelayanan pendidikan yang bersih dan berwibawa. Sehingga upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam
kerangka peningkatan transparansi penyusunan RKS dan RKAS yang bernuansa
nilai-nilai karakter ini antara lain: (1) mendayagunakan berbagai jalur komunikasi, baik langsung maupun tidak
langsung selama kegiatan penyusunan RKS dan RKAS; (2) menyiapkan kebijakan yang jelas tentang cara mendapatkan informasi,
bentuk informasi dan prosedur pengaduan apabila informasi tidak sampai kepada
publik khususnya selama penyusunan RKS dan RKAS; (3) mengupayakan peraturan yang menjamin hak publik untuk memperoleh
informasi tentang RKS dan RKAS, (4) memanfaatkan berbagai potensi sekolah untuk mempublikasikan RKS dan
RKA, (5) Melakukan kerjasama berbagai
pihak (media elektronik, cetak, dan lainnya) untuk mengkomunikasikan dan
mempublikasikan RKS dan RKAS yang telah ditetapkan.
e.
Nilai
akuntabilitas dalam pengembangan RKS dan RKAS
Sekolah diberi mandat oleh publik untuk menyelenggarakan
pendidikan sebaik-baiknya sehingga penyelenggara sekolah berkewajiban mempertanggungjawabkan
proses dan hasil kerjanya kepada publik, termasuk dalam hal RKS dan RKAS. Akuntabilitas adalah kewajiban untuk
memberikan pertanggungjawaban penyelenggara organisasi kepada pihak yang
memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.
Akuntabilitas
sekolah adalah pertanggungjawaban sekolah kepada warga sekolahnya, masyarakat
dan pemerintah melalui pelaporan dan pertemuan yang dilakukan secara terbuka
terhadap RKS dan RKAS yang telah disusun. Semua warga sekolah, masyarakat, dan pemerintah memiliki hak untuk
mengetahui RKS dan RKAS, baik selama proses penyusunan maupun
hasil-hasil yang disusun di dalam RKS dan RKAS tersebut.
Strategi. Strategi atau upaya-upaya atau strategi yang
dapat dilakukan sekolah dalam rangka akuntabilitas RKS dan RKAS antara lain: (1) menyusun aturan main tentang system
akuntabilitas RKS dan RKAS; (2)
menyusun pedoman tingkah laku dan system pemantauan penyusunan RKS dan
RKAS dan hasilnya, (3) menyampaikan RKS
dan RKAS kepada publik di awal
setiap tahun anggaran; (4) menyusun indikator yang jelas tentang pengukuran RKS dan RKAS
yang baik dan disampaikan ke publik; (5) memberikan tanggapan terhadap
pertanyaan atau pengaduan publik terhadap RKS dan RKAS yang ada, (7) menyediakan informasi tentang RKS
dan RKAS untuk mendapatkan kritik dan
masukan baru, (8) memperbaiki RKS dan RKAS sebagai kesepakatan komitmen baru atas dasar masukan yang baru, (9) Melaporkan
kepada pihak-pihak terkait atas perubahan atau perbaikan RKS dan RKAS dengan persetujuan komite sekolah dan Dinas
Pendidikan Daerah.
2.
Pelaksanaan
Program dan Kegiatan Pendidikan Karakter
Minimal ada tiga hal prinsip
yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan program dan kegiatan penanaman
nilai-nilai karakter ini, yaitu prinsip efektivitas, efisiensi, dan
produktivitas. Pelaksanaan program dan kegiatan dikatakan efektif apabila hasil-hasil yang dicapai sesuai dengan
tujuan. Efisiensi lebih menekankan apabila program dan kegiatan yang dijalankan
dapat menghasilkan sesuai tujuan dengan biaya minimal, atau dengan biaya tetap
hasilnya makin maksimal. Sedangkan prinsip produktivitas adalah apabila
pelaksanaan program dan kegiatan tersebut hasilnya secara kuantitatif dan
kualitatif minimal sesuai dengan tujuan. Pada setiap pelaksanaan program dan
kegiatan penanaman nilai-nilai karakter ini hendaknya dapat dutunjukkan tentang
hasil-hasil yang dicapai. Pada kegiatan apa dari program apa dan menghasilkan
nilai perilaku apa dan termasuk pada kelompok karakter yang mana, sebagaimana
dapat dilihat dalam contoh Tabel 3.3.
Tabel 3.3. Contoh Rangkuman pelaksanaan program dan kegiatan serta
hasil-hasilnya
No.
|
Kelompok Karakter/Sasaran
|
Nilai-nilai Karakter yang Seharusnya
|
Unsur-unsur Pengelolaan
|
Program
|
Kegiatan
|
Deskripsi
Pelaksanaan Program
|
1.
|
Terhadap Tuhan YME
|
Religius
|
·
Kurikulum dan Pembelajaran
·
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Peserta Didik
·
Sarana dan Prasarana
·
Biaya
|
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
2.
|
Terhadap diri sendiri
|
Jujur, Bertanggung jawab
Bergaya hidup sehat, Disiplin, Kerja keras,
Percaya diri, Berjiwa
wirausaha,
Berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif, Mandiri
Ingin tahu, Cinta ilmu
|
·
Kurikulum dan Pembelajaran
·
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
·
Peserta Didik
·
Sarana dan Prasarana
·
Biaya
|
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
3.
|
Terhadap sesama
|
Sadar akan hak dan kewajiban diri dan orang lain, Patuh pada aturan-aturan sosia, Menghargai karya dan prestasi
orang lain, Santun, Demokratis.
|
·
Kurikulum dan Pembelajaran
·
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
·
Peserta Didik
·
Sarana dan Prasarana
·
Biaya
|
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
4.
|
Terhadap lingkungan
|
Peduli sosial danlingkungan
|
·
Kurikulum dan Pembelajaran
·
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
·
Peserta Didik
·
Sarana dan Prasarana
·
Biaya
|
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
5.
|
Terhadap kebangsaan
|
Nasionalis,
Menghargai
keberagaman
|
·
Kurikulum dan Pembelajaran
·
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
·
Peserta Didik
·
Sarana dan Prasarana
·
Biaya
|
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
Setelah sekolah melaksanakan dan menyelesaikan RKS dan
RKAS dengan prinsip-prinsip MBS yaitu kemandirian, keterbukaan, kemitraan,
partisipasi, dan akuntabilitas, maka pelaksanaan program dan kegiatan yang
dituangkan dalam RKS dan RKAS tersebut juga harus menganut atau nilai-nilai
karakter MBS tersebut. Maksudnya bahwa dalam melaksanakan program dan kegiatan,
sekolah harus berupaya makin lama mampu mandiri
(untuk beberapa hal tertentu) tanpa banyak menggantungkan dari pihak lain.
Sekolah dalam melaksanakan program juga harus terbuka, yaitu tidak ada pelaksanaan program-program sekolah yang
hanya diketahui oleh individu atau kelompok tertentu saja. Pelaksanaan program
dan kegiatan tertentu juga harus
menjalin kerjasama atau kemitraan
dengan stakeholders untuk menghasilkan tujuan yang optimal. Demikian juga suatu
program dan kegiatan harus dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak secara
proporsional dan profesional, sehingga menumbuhkan semangat partisipasi atau dan keterlibatan semua
pihak dan menghasilkan tujuan yang optimal pula. Semua pelaksanaan program dan
kegiatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan
secara memadai, proporsional, prosedural, dan profesional, sehingga menumbuhkan
tingkat kepercayaan publik dan pihak-pihak lain semakin tinggi. Oleh karena
itu, di bawah ini diuraikan tentang prinsip-prinsip MBS atau nilai-nilai
karakter MBS dalam pelaksanaan RKS dan RKAS di sekolah.
a. Nilai kemandirian dalam pelaksanaan
program dan kegiatan
Kemandirian dalam pelaksanaan program dan
kegiatan adalah bahwa sekolah diharapkan secara bertahap mampu melaksanakan
program dan kegiatannya tanpa banyak dibantu oleh pihak lain, tidak tergantung
pihak lain, tidak menunggu dan tidak mengharapkan dari pihak lain, tidak
“didekte” oleh pihak lain, dan tidak
hanya sekedar mencontoh/meniru pelaksanaan dari pihak lain atau sekolah
lainnya.
Sekolah dikatakan mampu melaksanakan program dan
kegiatan secara mandiri apabila memiliki ciri-ciri sebagai berikut: tingkat
ketergantungan rendah dan mampu melaksanakan program dan kegiatan tanpa
melibatkan banyak pihak; bersifat adaptif dan antisipatif/proaktif dalam
kegiatannya sehingga mengurangi terjadinya penyimpangan; memiliki jiwa kewira usahaan
tinggi (ulet, inovatif, gigih) sehingga mampu dan berani mengambil resiko yang
terjadi sehingga tidak terjadi keterlambatan pelaksanaan program;
bertanggungjawab terhadap keberhasilan program dan kegiatan; memiliki kontrol
kualitas, kualifikasi, dan spesifikasi yang kuat terhadap input manajemen dan
sumberdaya sesuai dengan tuntutan program dan kegiatan; memiliki kontrol yang
kuat terhadap kondisi pelaksanaan (waktu, target, personil, tempat, sasaran,
pendanaan, dan sebagainya); komitmen yang tinggi pada dirinya sebagai
pelaksana; dan menggunakan tolok ukur prestasi dalam melakukan penilaian
keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan.
Strategi. Untuk melaksanakan program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS
secara efisien maka dapat ditempuh strategi atau cara-cara yang sekaligus
sebagai indikator kemandirian sekolah ditinjau dari sisi pelaksanaan program
dan kegiatan, antara lain: (1) Menggunakan prinsip pelaksanaan “just in
time”, yaitu mengurangi pemborosan biaya dengan menghilangkan/mengurangi
langkah atau persediaan yang tidak perlu dan belum waktunya. (2) Melaksanakan
mekanisme kontrol pelaksanaan dan hasil menggunakan prinsip manajemen
“plan-do-check-action” (manajemen spiral) dalam setiap pentahapan pelaksanaan,
sehingga dapat dicapai “zero deffect” dan mencapai hasil yang sempurna dengan
biaya yang minimal. (3) Menggunakan prinsip manajemen patok duga atau
“benchmarking”, yaitu untuk mengetahui sejauhmana tingkat efisiensi yang telah
dicapai apabila dibandingkan dengan program lain sejenis atau dari sekolah lain
yang sesuai/relevan. Dengan prinsip ini para pelaksana program akan selalu berupaya
untuk mencapai yang lebih unggul, lebih baik, dan lebih efisien dinadingkan
dengan program lain atau sekolah lainnya. (4) Menggunakan prinsip
manajemen “tulang ikan” dalam menganalisis terjadinya pemborosan biaya
pelaksanaan program. (5) Beberapa strategi lain yang dapat
dipergunakan antara lain dengan model: workshop (pelatihan), pembimbingan,
pendampingan, magang, team teaching, pembelajaran tuntas, dan sebagainya.
(6) Menggunakan strategi lain yang dipandang perlu dan lebih efisien.
Indikator (menuju) kemandirian sekolah ditinjau
dari sisi sumber dana dan pendanaan ini antara lain dapat dilihat dari: (1) Upaya-upaya
sekolah dalam mengembangkan unit-unit usaha/income generating untuk
menghasilkan pemasukan dana, baik berupa usaha jasa maupun produk dalam upaya
untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. (2) Membangun kerjasama dengan pihak lain
dalam bidang komersial untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan,
sehingga ada pemasukan dana, baik sebagai investor, owner, maupun dalam bentuk
kepemilikan saham sesuai dengan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. (3) Mengupayakan dapat bantuan secara kontinyu dari daerahnya untuk
mendukung pelaksanaan program dan kegiatan yaitu dianggarkan melalui APBD
daerah, agar tidak tergantung dari pemerintah pusat.
b.
Nilai
kerjasama dalam pelaksanaan program dan kegiatan
Pelaksanaan program
dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS
menuntut adanya masukan-masukan atau sekaligus bantuan pelaksanaan secara
langsung dari para pemangku kepentingan.
Adanya masukan atau
bantuan dari berbagai pihak tersebut TIDAK mengurangi nilai-nilai karakter dan
makna kemandirian yang dibangun sekolah.
Kemandirian dalam arti luas tetap menerima dan memerlukan kerjasama
dengan pihak lain. Di samping itu, terdapat beberapa hal yang tiak bisa hanya
ditangani oleh sekolah, sehingga kerjasama atau kemitraan tetap diperlukan,
demikian pula sebaliknya terdapat hal-hal tertentu yang SEMESTINYA tanpa
bantuan/tergantung pihak lain. Dalam kerangka peningkatan mutu pendidikan dan
kepentingan pendidikan yang lebih luas, maka kemitraan tetap diperlukan,
termasuk dalam hal pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan
RKAS.
Nilai-nilai karakter kerjasama sekolah. Bentuk kerjasama
sekolah dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam pelaksanaan
program dan kegiatan yang ada dalam RKS
dan RKAS ini disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah berdasarkan
kategori sekolah yang bersangkutan serta kondisi dan kebutuhan para pemangku
kepentingan (stakeholders) yang menjadi mitranya. Prinsip dasar dalam membangun
kemitraan ini antara lain adalah: saling menguntungkan, saling percaya,
kesejajaran, saling memberi dan menerima, dan berjangka. Kerjasama sekolah yang
baik ditunjukkan oleh hubungan antar warga sekolah yang erat, hubungan sekolah
dan masyarakat erat, dan adanya kesadaran bersama bahwa output program dan
kegiatan merupakan hasil kolektif teamwork yang kuat dan cerdas.
Strategi menjalin kerjasama. Sekolah dapat melakukan upaya-upaya
dalam kerangka membangun kemitraan atau kerjasama dalam pelaksanaan program dan
kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS
ini, misalnya: (1) membentuk tim khusus humas atau tim kerjasama dengan tupoksi
dan program menggalang kemitraan untuk melaksanakan program dan kegiatan yang
ada dalam RKS dan RKAS, (2) membuat
wibsite dan menjalin komunikasi dengan pihak lain dalam kerangka pelaksanaan
program dan kegiatan yang ada dalam RKS
dan RKAS,(3) mengaplikasikan SIM yang
lengkap untuk memberikan akses bagi semua pihak dalam kerangka pelaksanaan
program dan kegiatan yang ada dalam RKS
dan RKAS, (4) melaksanakan kunjungan penjajagan kerjasama dengan pihak terkait
untuk memperoleh masukan sebelum pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS selesai, (5) melaksanakan
kontrak kerjasama yang dituangkan dalam MoU atau piagam kerjasama dengan pihak
terkait (sekolah, lembaga internasional, LSM, perguruan tinggi, dinas-dinas
kesehatan, kepolisian, dinas pertanian, dan lembaga lainnya) baik di dalam
maupun di luar negeri, terutama untuk kepentingan program dan kegiatan yang ada
dalam RKS dan RKAS, (6) mengadakan
berbagai kegiatan dalam kerangka mensukseskan pelaksanaan dan hasil-hasil
program dan kegiatan yang ada dalam RKS
dan RKAS yang sekaligus sebagai implementasi kerjasama, (7) dan sebagainya.
c. Nilai partisipasi dalam pelaksanaan
program dan kegiatan
Partisipasi adalah proses dimana stake-holders
terlibat aktif baik dalam pengambilan keputusan, pembuatan kebijakan,
perencanaan dalam bentuk RKS dan RKAS,
pelaksanaan dan pengawasan/pengevaluasian RKS dan RKAS di sekolah. Partisipasi juga merupakan
kondisi terciptanya lingkungan yang terbuka dan demokratik di sekolah, dimana
warga sekolah (guru, siswa, karyawan) dan masyarakat (orang tua siswa, tokoh
masyarakat, ilmuwan, usahawan, dan sebagainya.) didorong untuk terlibat secara
langsung dalam penyelenggaraan pendidikan, mulai dari pengambilan keputusan,
perencanaan dalam bentuk RKS dan RKAS, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan dan
hasil RKS dan RKAS,yang diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan. Hal ini
dilandasi oleh keyakinan bahwa jika seseorang dilibatkan (berpartisipasi) dalam
pelaksanaan RKS dan RKAS, maka yang bersangkutan akan mempunyai “rasa memiliki”
terhadap sekolah, sehingga yang bersangkutan juga akan bertanggungjawab dan
berdedikasi sepenuhnya untuk mencapai tujuan sekolah, khususnya dalam
pelaksanaan RKS dan RKAS.
Strategi. Partisipasi warga sekolah dan masyarakat dalam pelaksanaan program dan
kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS
sekolah merupakan suatu keharusan. Tujuan utama peningkatan partisipasi dalam
pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS ini adalah untuk:
(1) meningkatkan kontribusi dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang ada
dalam RKS dan RKAS, (2) memberdayakan kemampuan stakeholders dalam pelaksanaan
program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS, (3) meningkatkan peran dan
fungsi stakeholders untuk mewujudkan pelaksanaan program dan kegiatan yang ada
dalam RKS dan RKAS yang lebih baik, (4) menjamin agar setiap keputusan dalam
pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS mencerminkan
aspirasi stakeholders, dan (5) menjadikan aspirasi tersebut sebagai panglima.
Strategi atau upaya-upaya peningkatan partisipasi stakeholders
dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS antara lain
melalui: (1) pembuatan peraturan dan panduan tatacara berpartisipasi dalam
pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS; (2) penyediaan
sarana partisipasi dan saluran komunikasi selama pelaksanaan program dan
kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS; (3) melakukan advokasi, publikasi,
transparansi, dan relasisasi dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang ada
dalam RKS dan RKAS terhadap stakeholders; (4) melibatkan stakeholders sesuai
dengan relevansi, yurisdiksi, kompetensi dan kompatibilitas tujuan yang akan
dicapai dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS.(5)
Dan sebagainya
d. Nilai keterbukaan dalam pelaksanaan
program dan kegiatan
Transparansi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan
yang ada dalam RKS dan RKAS sangat diperlukan untuk membangun keyakinan dan
kepercayaan publik terhadap sekolah.
Dalam hal ini transparansi juga merupakan keadaan dimana setiap orang yang
terkait dengan pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan
RKAS dapat mengetahui proses
pelaksanaan tersebut dan hasil akhir dari RKS dan RKAS tersebut. Dengan kata lain, transparansi sama dengan
polos, apa adanya, tidak bohong, tidak curang, jujur, dan terbuka terhadap
publik tentang pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan
RKAS ini.
Strategi. Pengembangan
transparansi ditujukan untuk membangun kepercayaan dan keyakinan publik
terhadap sekolah bahwa sekolah adalah organisasi pelayanan pendidikan yang
bersih dan berwibawa. Sehingga upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam kerangka
peningkatan transparansi pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam RKS
dan RKAS ini antara lain: (1) mendayagunakan
berbagai jalur komunikasi, baik langsung maupun tidak langsung selama
kegiatan pelaksanaan program dan
kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS;
(2) menyiapkan kebijakan yang jelas tentang cara mendapatkan informasi, bentuk
informasi dan prosedur pengaduan apabila informasi tidak sampai kepada publik
khususnya selama pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan
RKAS; (4) mengupayakan peraturan yang
menjamin hak publik untuk memperoleh informasi tentang pelaksanaan
program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS. (5) memanfaatkan berbagai potensi sekolah untuk mempublikasikan pelaksanaan
program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS.(6) Melakukan kerjasama berbagai pihak (media elektronik, cetak, dan lainnya)
untuk mengkomunikasikan dan mempublikasikan pelaksanaan program dan
kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS yang telah ditetapkan.
e.
Nilai
akuntabilitas dalam pelaksanaan program
dan kegiatan dan hasil-hasilnya
Akuntabilitas adalah kewajiban untuk memberikan
pertanggungjawaban penyelenggara organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau
kewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban. Akuntabilitas
sekolah dalam hal pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS dan hasil-hasilnya adalah
pertanggungjawaban sekolah kepada warga sekolahnya, masyarakat dan pemerintah
melalui pelaporan dan pertemuan yang dilakukan secara terbuka terhadap
pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam RKS/RKAS berikut dengan semua
hasilnya. Semua warga sekolah,
masyarakat, dan pemerintah memiliki hak untuk mengetahui pelaksanaan
program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS dan semua hasilnya.
Strategi. Strategi
atau upaya-upaya atau strategi yang dapat dilakukan sekolah dalam rangka
akuntabilitas pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan
RKAS beserta semua hasilnya, antara
lain: (1) menyusun aturan main tentang system akuntabilitas pelaksanaan
program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS dan semua hasilnya.(2) menyusun pedoman tingkah laku dan system
pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS
dan hasil-hasilnya. (3) menyampaikan pelaksanaan
program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS dan semua hasilnya kepada publik diakhir setiap tahun anggaran; (4)
menyusun indikator yang jelas tentang pengukuran pelaksanaan program dan
kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS
dan semua hasilnya secara baik dan disampaikan ke publik; (5) memberikan
tanggapan terhadap pertanyaan atau pengaduan publik terhadap pelaksanaan
program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS beserta semua hasilnya.(6) menyediakan informasi tentang pelaksanaan
program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS dan semua hasilnya untuk mendapatkan kritik dan masukan baru.(7)
memperbaiki pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS sebagai kesepakatan komitmen baru atas dasar
masukan yang baru.(8) Melaporkan kepada pihak-pihak terkait atas perubahan atau
perbaikan pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS dengan persetujuan komite sekolah dan Dinas
Pendidikan Daerah.
3.
Supervisi,
Monitoring, dan Evaluasi yang Bernuansa Pendidikan Karakter
Supervisi dan monitoring tidak bisa dipisahkan, yaitu
sama-sama untuk memberikan solusi ketika terjadi permasalahan di lapangan.
Keuntungan atau tujuan khusus supervisi adalah untuk memberikan solusi,
sedangkan monitoring untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan program dan
kegiatan. Bahkan sangat mungkin untuk tujuan tertentu (misalnya pembinaan)
antara supervisi, monitoring, dan evaluasi dapat berjalan secara bersama-sama.
Dalam kerangka pelaksanaan supervisi dan monitoring program dan kegiatan yang
bernuansa penanaman nilai-nilai karakter,
dapat dikembangkan berbagai macam instrumen sesuai dengan tujuan supervisi dan
monitoring. Salah satu model instrumen yang dapat dipergunakan untuk
melaksanakan supervisi dan monitoring ini dapat dilihat pada Tabel 3.4 di bawah ini.
Tabel 3.4 Contoh model instrumen supervisi dan monitoring
pelaksanaan program
dan kegiatan pendidikan karakter
NO
|
KELOMPOK KARAKTER/SASARAN
|
NILAI-NILAI KARAKTER YANG SEHARUSNYA (SEBAGAI KISI-KISI
INSTRUMEN)
|
UNSUR-UNSUR KARAKTER
(KISI-KISI INSTRUMEN)
|
PROGRAM
|
KEGIATAN
|
HASIL KEGIATAN NILAI-NILAI PERILAKU
|
HAMBATAN/PERMASALAHAN YG TIMBUL
|
SOLUSI
|
1.
|
Terha-dap Tuhan YME
|
Religius
|
·
Kurikulum dan Pembelajaran
·
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
·
Peserta Didik
·
Sarana dan Prasarana
·
Biaya
|
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
2.
|
Terha-dap diri sendiri
|
Jujur, Bertanggung jawab
Bergaya hidup sehat, Disiplin, Kerja keras, Percaya diri, Berjiwa wirausaha, Berpikir logis, kritis,
kreatif, dan inovatif, Mandiri
Ingin tahu, Cinta ilmu
|
·
Kurikulum dan Pembelajaran
·
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
·
Peserta Didik
·
Sarana dan Prasarana
·
Biaya
|
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
3.
|
Terha-dap sesama
|
Sadar akan hak dan
kewajiban diri dan orang lain, Patuh pada aturan-aturan sosia, Menghargai
karya dan prestasi orang lain,
Santun, Demokratis.
|
·
Kurikulum dan Pembelajaran
·
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
·
Peserta Didik
·
Sarana dan Prasarana
·
Biaya
|
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
4.
|
Terha-dap lingkungan
|
Peduli sosial danlingkungan
|
·
Kurikulum dan Pembelajaran
·
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
·
Peserta Didik
·
Sarana dan Prasarana
·
Biaya
|
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
5.
|
Terha-dap kebangsaan
|
Nasionalis,
Menghargai keberagaman
|
·
Kurikulum dan Pembelajaran
·
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
·
Peserta Didik
·
Sarana dan Prasarana
·
Biaya
|
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
Sebagaimana lazimnya suatu kegiatan supervisi dan
monitoring, maka langkah-langkah utama yang perlu ditempuh dalam kerangka
pelaksanaan program dan kegiatan penanaman nilai-nilai karakter ini
antara lain: Pengembangan instrumen, Evaluasi diri oleh sekolah, Verifikasi dan
klarifikasi oleh petugas supervisi dan monitoring, Melaksanakan observasi
lapangan tentang pelaksanaan program dan kegiatan, Mendiskusikan temuan dan
permasalahan di lapangan (pelaksanaan program dan kegiatan), dan Memberikan jalan
keluar atau mengatasi permasalahan. Kegiatan supervisi dan monitoring dapat
dilakukan oleh internal sekolah seperti kepala sekolah atau penanggungjawab
kegiatan, sedangkan dari luar sekolah dapat dilakukan oleh berbagai instansi
yang terkait (pemerintah daerah, pemerintah, komite sekolah).
Evaluasi pelaksanaan dan hasil-hasil dari program dan
kegiatan penanaman nilai-nilai karakter dilakukan oleh sekolah sebagai evaluasi
diri dan oleh pihak lain terkait, yaitu dari Dinas Pendidikan Daerah dan
Pemerintah. Waktu evaluasi dilaksanakan pada saat akhir pelaksanaan program dan
kegiatan. Instrumen dapat dikembangkan dalam evaluasi ini dengan mengacu kepada
kisi-kisi yang dikembangkan dalam program dan kegiatan penanaman nilai-nilai karakter.
Dengan kata lain, instrumen ini untuk mengukur sejauhmana ketercapaian tujuan.
Model-model instrumen yang dikembangkan antara lain bersifat terbuka dan
tertutup. Teknik evaluasi yang dipergunakan lebih dominan dengan cara
pengamatan atau observasi, karena yang akan dievaluasi adalah termasuk
hasil-hasil perilaku atau karakter orang (di samping mengevaluasi pelaksanaan
program dan kegiatan). Salah satu model instrumen yang dapat dipergunakan untuk
evaluasi ini dapat dilihat pada Tabel 3.5.
Tabel 3.5. Contoh model instrumen evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan beserta hasil-hasilnya dalam pendidikan karakter
NO
|
KELOMPOK KARAKTER/SASARAN
|
NILAI-NILAI KARAKTER YANG SEHARUSNYA (SEBAGAI KISI-KISI
INSTRUMEN)
|
UNSUR-UNSUR KARAKTER
(KISI-KISI INSTRUMEN)
|
PROGRAM
|
KEGIATAN
|
HASIL KEGIATAN NILAI-NILAI PERILAKU
|
SKORE
|
NILAI
|
1.
|
Terha-dap Tuhan YME
|
Religius
|
·
Kurikulum dan Pembelajaran
·
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
·
Peserta Didik
·
Sarana dan Prasarana
·
Biaya
|
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
2.
|
Terha-dap diri sendiri
|
Jujur, Bertanggung jawab
Bergaya hidup sehat, Disiplin, Kerja keras, Percaya diri, Berjiwa wirausaha, Berpikir logis, kritis,
kreatif, dan inovatif, Mandiri
Ingin tahu, Cinta ilmu
|
·
Kurikulum dan Pembelajaran
·
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
·
Peserta Didik
·
Sarana dan Prasarana
·
Biaya
|
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
3.
|
Terha-dap sesama
|
Sadar akan hak dan
kewajiban diri dan orang lain, Patuh pada aturan-aturan sosia, Menghargai
karya dan prestasi orang lain,
Santun, Demokratis.
|
·
Kurikulum dan Pembelajaran
·
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
·
Peserta Didik
·
Sarana dan Prasarana
·
Biaya
|
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
4.
|
Terha-dap lingkungan
|
Peduli sosial danlingkungan
|
·
Kurikulum dan Pembelajaran
·
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
·
Peserta Didik
·
Sarana dan Prasarana
·
Biaya
|
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
5.
|
Terha-dap kebangsaan
|
Nasionalis,
Menghargai keberagaman
|
·
Kurikulum dan Pembelajaran
·
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
·
Peserta Didik
·
Sarana dan Prasarana
·
Biaya
|
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
Dalam pelaksanaan evaluasi ini analisis yang dilakukan
dapat menggunakan berbagai teknik atau cara. Salah satunya adalah dengan teknik
deskriptif kuantitatif atau deskriptif kualitatif. Data yang terjaring sebisa
mungkin dapat dikuantitaskan untuk selanjutnya dilakukan analisa berdasarkan
kriteria (acuan) yang ditetapkan. Untuk kepentingan tertentu dapat dilakukan
tes kepribadian atau tes perilaku bekerjasama dengan lembaga lain, yang secara
metodologis dapat mengukur tingkat kepribadian, perilaku, karakter seseorang. Pengawasan di
sini lebih ditikberatkan pada siapa yang berwenang untuk melakukan pengendalian
terhadap program dan kegiatan penanaman nilai-nilai karakter di sekolah. Sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku, maka pengawasan dapat dibagi
kewenangannya antara lain: (a) Pemerintah
melakukan pengawasan secara nasional; (b) Pemerintah provinsi melakukan pengawasan sesuai yang
menjadi kewenangannya; dan (c) Pemerintah kabupaten/kota
melakukan pengawasan juga sesuai yang menjadi kewenangannya. Komite sekolah
dilibatkan dalam kerangka akuntabilitas dan keterbukaan.
a.
Nilai
kemandirian dalam pelaksanaan pengawasan dan evaluasi
Kemandirian
dalam pelaksanaan pengawasan dan evaluasi
adalah bahwa sekolah diharapkan secara bertahap mampu melaksanakan
program dan kegiatannya tanpa banyak dibantu oleh pihak lain, tidak tergantung
pihak lain, tidak menunggu dan tidak mengharapkan dari pihak lain, tidak
“didekte” oleh pihak lain, dan tidak
hanya sekedar mencontoh/meniru pelaksanaan dari pihak lain atau sekolah
lainnya.
Sekolah yang mampu melaksanakan program dan kegiatan
dalam pengawasan dan evaluasi secara mandiri apabila memiliki ciri-ciri sebagai
berikut: tingkat ketergantungan rendah dan mampu melaksanakan program dan
kegiatan tanpa melibatkan banyak pihak; bersifat adaptif dan
antisipatif/proaktif dalam kegiatannya sehingga mengurangi terjadinya
penyimpangan; memiliki jiwa kewirausahaan tinggi (ulet, inovatif, gigih)
sehingga mampu dan berani mengambil resiko yang terjadi sehingga tidak terjadi
keterlambatan pelaksanaan program; bertanggungjawab terhadap keberhasilan
program dan kegiatan; memiliki kontrol kualitas, kualifikasi, dan spesifikasi
yang kuat terhadap input manajemen dan sumberdaya sesuai dengan tuntutan
program dan kegiatan; memiliki kontrol yang kuat terhadap kondisi pelaksanaan
(waktu, target, personil, tempat, sasaran, pendanaan, dan sebagainya); komitmen
yang tinggi pada dirinya sebagai pelaksana; dan menggunakan tolok ukur prestasi
dalam melakukan penilaian keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan.
b.
Nilai
kerjasama dalam pelaksanaan pengawasan dan evaluasi
Kerjasama
antara sekolah dengan pihak-pihak lainnya (stakeholders) dalam melaksanakan
pengawasan dan evaluasi sekolah untuk program tertentu sangat dibutuhkan.
Misalnya pengawasan dan evaluasi tentang pengembangan dan pelaksanaan KTSP, evaluasi
pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan, evaluasi terhadap aspek-aspek
lain sebagaimana ditentukan dalam Permendiknas nomo 19 Tahun 2007, PP Nomor 38
Tahun 2007, dan PP Nomor 19 Tahun 2005. Sedangkan akreditasi
sekolah dilakukan oleh pihak luar yang memiliki kewenangan melakukan
akreditasi sekolah.
Sedangkan tujuan evaluasi misalnya pada bidang pendayagunaan
pendidik dan tenaga kependidikan yang melibatkan pihak luar antara lain: (1)
menghasilkan penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan secara
obyektif, (2) menghasilkan penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan
yang komprehensif memenuhi kompetensi dan profesionalitasnya, dan (3) dapat
melaksanakan penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan secara netral,
obyektif, dan profesional.
c.
Nilai
partisipasi dalam pelaksanaan pengawasan dan evaluasi
Partisipasi dalam pelaksanaan pengawasan dan evaluasi
sekolah dari warga sekolah dan para pemangku kepentingan sangat diperlukan.
Baik partisipasi dalam hal evaluasi diri, evaluasi dan pengembangan KTSP,
evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan, maupun akreditasi
sekolah. Secara umum bentuk partisipasi oleh warga sekolah dan
pihak-pihak lain tersebut dapat berupa pemikiran, tenaga, biaya, dan materi
lainnya untuk melaksanakan evaluasi dan pengawasan berbagai aspek (evaluasi
diri, evaluasi dan pengembangan KTSP, evaluasi pendayagunaan pendidik dan
tenaga kependidikan, penyispan akreditasi sekolah).
Dalam pelaksanaan evaluasi dan pengawasan (evaluasi diri,
evaluasi dan pengembangan KTSP, evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga
kependidikan, maupun akreditasi sekolah) diperlukan adanya partisipasi semua
pihak secara proporsional dan profesional. Tujuannya antara lain: (1) Untuk
menumbuhkan rasa kepemilikan, kebersamaan, tanggungjawab bersama, dan
menumbuhkan semangat memberikan kontribusi sesuai kemampuan dan
kewenangannya.(2) Menghasilkan perangkat evaluasi (evaluasi diri, evaluasi dan
pengembangan KTSP, evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan) yang
lengkap, valid, reliabel, dan komprehensif.(3) Untuk menghasilkan data-data
hasil evaluasi di lapangan (evaluasi diri, evaluasi dan pengembangan KTSP,
evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan) secara lengkap dan
valid.
b.
Nilai
keterbukaan dalam pelaksanaan pengawasan dan evaluasi
Keterbukaan merupakan prinsip MBS yang dapat
diimplementasikan dalam semua aspek program, termasuk keterbukaan dalam
pelaksanaan evaluasi diri, evaluasi dan pengembangan KTSP, evaluasi
pendayagunaan pendidik dan kependidikan, dan akreditasi sekolah. Keterbukaan
dalam evaluasi ini meliputi keterbukaan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
hasil-hasil evaluasi/akreditasi sekolah. Evaluasi sekolah (evaluasi diri,
evaluasi dan pengembangan KTSP, evaluasi pendayagunaan pendidik dan
kependidikan, dan hasil akreditasi sekolah) baik pelaksanaan maupun
hasil-hasilnya ditunjukkan secara terbuka dengan tujuan antara lain: (1)
Membangun kepercayaan publik kepada sekolah. (2) Meningkatkan citra sekolah (3)
Mendayagunakan dan mengoptimalkan
jalur komunikasi dari semua sumber daya sekolah. (4) Memperoleh imbal balik
demi perbaikan atau penyempurnaan pelaksanaan evaluasi sekolah.
c.
Nilai
akuntabilitas dalam pelaksanaan pengawasan dan evaluasi
Akuntabilitas dalam pengawasan dan evaluasi adalah
kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban sekolah kepada pihak yang
memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban
mengenai pengawasan dan evaluasi. Akuntabilitas sekolah adalah
pertanggungjawaban sekolah kepada warga sekolahnya, masyarakat dan pemerintah
melalui pelaporan dan pertemuan yang dilakukan secara terbuka tentang
pelaksanaan dan hasil-hasil pengawasan dan evaluasi sekolah.
Tujuan utama akuntabilitas pengawasan dan evaluasi
sekolah untuk mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja sekolah khususnya
dalam hal pengawasan dan evaluasi sekolah sebagai salah satu prasyarat untuk
terciptanya sekolah yang baik dan terpercaya. Upaya-upaya yang dapat dilakukan
sekolah dalam upaya peningkatan akuntabilitas pengawasan dan evaluasi sekolah
antara lain: (1) menyusun peraturan tentang sistem akuntabilitas pengawasan dan evaluasi sekolah; (2)
menyusun panduan pengawasan dan evaluasi sekolah, (3) menyusun perangkat
pengawasan dan evaluasi sekolah seperti kisi-kisi, instrumen pengawasan dan
evaluasi, dan penilaian; (4) melakukan pengawasan dan evaluasi sekolah dan
hasilnya disampaikan publik, (5) memberikan tanggapan terhadap pertanyaan atau
pengaduan publik tentang pengawasan dan evaluasi sekolah; dan (6) menyediakan
informasi dan memperbarui rencana kinerja yang baru dalam pengawasan dan
evaluasi sekolah sebagai kesepakatan komitmen baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
b